Lompat ke isi utama

Berita

RAPAT PENANGANAN PELANGGARAN PENETAPAN HASIL PEMILU TAHUN 2024

Anggota Bawaslu Ismet Aljannata memberikan sambutan

Anggota Bawaslu Ismet Aljannata memberikan sambutan 

Bawaslu Limapuluh Kota, Tanjung Pati- Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kabupaten Lima Puluh Kota masuk dalam gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) tahun 2024 yang tengah berjalan di Mahkamah Konstitusi (MK) RI di Jakarta. Bahkan saat ini Komisioner Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU) Kabupaten Limapuluh Kota telah berada di Jakarta untuk mengikuti sidang tersebut.

Sementara 1 TPS yang masuk dalam sengketa yang diajukan ke MK itu berada di TPS 20 di Kecamatan Guguak, gugatan itu diajukan oleh Pasangan Calon Presiden-Wakil Presiden Nomor 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD. Hal tersebut diungkapkan Komisioner BAWASLU Kabupaten Limapuluh Kota, Ismet Aljannata saat membuka kegiatan Rapat Penanganan Pelanggaran Penetapan Hasil Pemilu tahun 2024 di Aula Hotel di Kawasan Nam Kodok Kecamatan Payakumbuh Utara, Rabu siang 3 April 2024.

” Iya, 1 TPS di Kecamatan Guguak yakni TPS 20 masuk dalam sengketa di Mahkamah Konstitusi, gugatan tersebut diajukan oleh Pasangan Calon Presiden-Wakil Presiden Nomor 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD, ucap Ismet.

Mantan Ketua KPU Kabupaten Limapuluh Kota itu juga menambahkan, sejauh ini memang 1 TPS yang masuk dalam gugatan, pihaknya juga belum bisa memastikan apakah kedepannya akan ada penambahan atau tidak.

” Sejauh ini memang 1 TPS yang masuk dalam gugatan, kita juga belum bisa memastikan apakah kedepannya akan ada penambahan atau tidak,” tambahnya.
Sementara terkait Rapat Penanganan Pelanggaran Penetapan Hasil Pemilu tahun 2024 yang mengikutsertakan seluruh anggota PANWASCAM di 13 Kecamatan di Kabupaten Limapuluh Kota, Ismet menyebutkan hal itu dilakukan untuk evaluasi serta  masih terdapat dua tahapan Pemilu serentak tahun 2024 yang akan dilalui, yakni Penetapan dan Pelantikan Calon terpilih.

” Kegiatan ini kita lakukan untuk evaluasi kinerja serta untuk terus memperkuat jajaran pengawasan, sebab masih terdapat dua tahapan Pemilu serentak tahun 2024 yang akan dilalui, yakni Penetapan dan Pelantikan Calon terpilih,” ucapnya.

Ismet juga berpesan kepada jajaran PANWASCAM untuk kembali melakukan pemeriksaan form laporan yang telah diisi, apakah telah sesuai dengan aturan.

Rapat Penanganan Pelanggaran Penetapan Hasil Pemilu tahun 2024 yang digelar juga dihadiri Kasubag Pengawasan dan Humas, Eliza serta Kasubag Penanganan Pelanggaran Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu dan Hukum, Ferdhy Aswindo serta 2 orang Narasumber.

Anggota Bawaslu Lima Puluh Kota beserta Kasubag saat pembukaan kegiatan
Narasumber saat memberikan materi terkait penyelesaian sengketa

Penulis dan Foto: Rahmat Fajri

Editor: Eliza