Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Lima Puluh Kota Ikuti Sosialisasi Monev Keterbukaan Informasi Publik

peserta

Tanjung Pati — Badan Pengawas Pemilihan Umum  Kabupaten Lima Puluh Kota mengikuti Sosialisasi Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik serta Bimbingan Teknis Pengisian Self Assessment Questionnaire (SAQ) yang diselenggarakan oleh Bawaslu Republik Indonesia secara daring, Rabu (8/7).

Kegiatan tersebut merupakan bagian dari persiapan pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik pada Bawaslu Kabupaten/Kota Tahun 2026 yang akan dilaksanakan secara serentak di seluruh Indonesia.

Kegiatan diikuti oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) beserta staf pelaksana PPID Bawaslu Kabupaten Lima Puluh Kota. Sosialisasi dan bimbingan teknis ini bertujuan memberikan pemahaman kepada jajaran PPID mengenai mekanisme pelaksanaan Monev sekaligus menyamakan persepsi dalam pengisian Self Assessment Questionnaire (SAQ) sebagai salah satu instrumen penilaian keterbukaan informasi publik.

Dalam kegiatan tersebut, peserta memperoleh penjelasan mengenai tahapan pelaksanaan Monev, indikator penilaian, tata cara pengisian SAQ, serta kelengkapan dokumen pendukung yang perlu dipersiapkan oleh setiap satuan kerja.

Selain itu, peserta juga mendapatkan pemahaman tentang pentingnya ketelitian dalam menyiapkan data dan dokumen pendukung. Kesesuaian antara data yang disampaikan dengan kondisi riil pelaksanaan keterbukaan informasi publik menjadi salah satu hal yang perlu diperhatikan agar proses penilaian dapat berjalan secara objektif dan dapat dipertanggungjawabkan.

Keterbukaan informasi publik merupakan bagian penting dalam mewujudkan transparansi dan akuntabilitas kelembagaan. Karena itu, Bawaslu Kabupaten Lima Puluh Kota terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan informasi agar masyarakat dapat memperoleh informasi yang dibutuhkan secara mudah, cepat, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Penulis dan Editor : Humas