Pertanggungjawaban Dana Hibah Pilkada 2024 Diperkuat melalui Pemantauan dan Pembinaan
|
Tanjung Pati — Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Lima Puluh Kota mengikuti Rapat Pemantauan dan Pembinaan Pertanggungjawaban Belanja Dana Hibah Pilkada Serentak Tahun 2024 yang dilaksanakan oleh Bawaslu Republik Indonesia, Rabu (2/9).
Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat tata kelola serta akuntabilitas pengelolaan anggaran di lingkungan Bawaslu.
Kegiatan tersebut diikuti oleh Kepala Sekretariat, Kepala Subbagian Administrasi, serta Bendahara Pengeluaran Bawaslu Kabupaten Lima Puluh Kota. Rapat dilaksanakan sebagai sarana pembinaan sekaligus pemantauan terhadap proses pertanggungjawaban penggunaan anggaran, khususnya yang bersumber dari dana hibah pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2024.
Kegiatan dibuka oleh Inspektur Utama Bawaslu RI, Rini Wartini. Dalam sambutannya, Rini menekankan pentingnya pemahaman jajaran Bawaslu di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota dalam melaksanakan pengelolaan dan mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Melalui kegiatan ini diharapkan dapat memperkuat pemahaman dan pertanggungjawaban pengelolaan anggaran di lingkungan Bawaslu Provinsi dan Kabupaten/Kota,” ujar Rini.
Menurutnya, pemantauan dan pembinaan diperlukan untuk memastikan proses pengelolaan anggaran berjalan secara tertib serta dapat dipertanggungjawabkan. Hal tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya menjaga kualitas tata kelola keuangan dan mencegah terjadinya kesalahan dalam proses administrasi pertanggungjawaban.
Penulis dan Editor : Humas