Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Awasi Pemusnahan Barang Persediaan Non Arsip KPU Lima Puluh Kota Pasca Pemilu dan Pemilihan 2024

Anggota Bawaslu Lima Puluh Kota, Ismet Aljannata saat melakukan pemusnahan barang persediaan non arsip Komisi Pemilihan Umum  Kabupaten Lima Puluh Kota pasca pemilu dan pemilihan tahun 2024, (12/2).

Anggota Bawaslu Lima Puluh Kota, Ismet Aljannata saat melakukan pemusnahan barang persediaan non arsip Komisi Pemilihan Umum  Kabupaten Lima Puluh Kota pasca pemilu dan pemilihan tahun 2024, (12/2).

Lima Puluh Kota - Dalam rangka pemusnahan barang persediaan non arsip Komisi Pemilihan Umum  pasca pemilu dan pemilihan tahun 2024, Bawaslu Kabupaten Lima Puluh Kota melaksanakan pengawasan sekaligus menghadiri acara halal bihalal menyambut Bulan Suci Ramadhan 1447 H di kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lima Puluh Kota, Kamis(12/2).

Kegiatan pemusnahan barang persediaan non arsip tersebut dihadiri oleh Koordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian sengketa, Ismet Aljannata, Polres 50 Kota, Serta Polres Payakumbuh. Kegiatan ini dilaksanakan di halaman parkir Kantor KPU kabupaten Lima Puluh Kota. Proses pemusnahan dilakukan melalui pemilahan, pencatatan, hingga penandatanganan Berita Acara Pemusnahan Arsip oleh pihak terkait.

Kegiatan tersebut  dilaksanakan secara terbuka dan melibatkan seluruh unsur yang berkepentingan untuk memastikan tidak ada dokumen yang masih bernilai guna  ikut dimusnahkan. 

Bawaslu Lima Puluh Kota mengapresiasi langkah pemusnahan barang non arsip KPU kabupaten Lima Puluh Kota karena telah menyelenggarakan pemusnahan barang persediaan non arsip secara transparan akuntabel serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Langkah ini diharapkan dapat menjaga integritas pemilu.

Pelaksanaan acara halal bihalal juga  menjadi ajang untuk mempererat silaturahmi dan dapat menjadi wadah untuk memperkuat sinergi antar sesama lembaga penyelenggara pemilu kedepannya.

Penulis : Imran
Editor : Allye