Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kabupaten Lima Puluh Kota Melaksanakan Kegiatan Terkait Penelitian dan Revisi Usulan Revisi Anggaran Tingkat Direktorat Jendral Anggaran (DJA) Tahun Anggaran 2025 (Tahap Akhir).

Staff Sekretariat Bawaslu Kabupaten Lima Puluh Kota, Reno, Saat Mengikuti Kegiatan.

Staff Sekretariat Bawaslu Kabupaten Lima Puluh Kota, Reno, Saat Mengikuti Kegiatan.

Jakarta, 3 November 2025 – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Lima Puluh Kota melaksanakan kegiatan terkait penelitian dan reviu usulan revisi anggaran tingkat Direktorat Jenderal Anggaran (DJA) Tahun Anggaran 2025 tahap akhir, yang berlangsung selama periode 28 Oktober hingga 3 November 2025.

Kegiatan ini difokuskan pada penyempurnaan dan penyesuaian alokasi anggaran tahun 2025, dengan menekankan bahwa tambahan anggaran hanya diberikan untuk memenuhi kekurangan pada Belanja Pegawai (kode akun 001). Selain itu, Bawaslu diinstruksikan untuk melakukan optimalisasi anggaran tanpa melanggar ketentuan yang berlaku, termasuk dalam pemenuhan belanja perjalanan dinas (perjadin) dan belanja modal.
Dalam kegiatan ini di pandu/didampingi oleh bagian Biro Perencanaan, inspertorat Bawaslu RI. Masing-masing satker baik Bawaslu Provinsi maupun Bawaslu Kabupaten/kota diminta untuk menghitung kebutuhan anggaran 001 dan 002 untuk kebutuhan tahun 2025 sebelum dilakukan reviu oleh tim perencanaan dan inspektorat bawaslu RI.

Dalam arahannya Fari Andreamsyah (Biro Perencanaan RI), disampaikan pula beberapa ketentuan penting:
Tidak diperkenankan melakukan pergeseran antarprogram, serta antara akun 001 dan 002 ke Non Operasional.
Tidak diperkenankan menggeser anggaran dari Program Nasional (PN) ke reguler maupun sebaliknya.

Seluruh data undangan yang telah disampaikan oleh tim sebelumnya akan menjadi dasar pelaksanaan kegiatan.

Perubahan terhadap angka pada akun 001 tidak diperbolehkan, agar proses penelitian dan pemeriksaan oleh tim perencanaan serta inspektorat dapat berjalan optimal.

Diperkenankan melakukan pergeseran perjadin antar-satker, misalnya dari provinsi ke kabupaten/kota, apabila terdapat kekurangan atau kelebihan anggaran.

Untuk kegiatan yang melibatkan Ketua atau Koordinator Divisi, Bawaslu Kabupaten/Kota diminta bersurat ke Bawaslu RI apabila tidak tersedia anggaran kehadiran.

Selain itu, kegiatan kali ini juga berfokus pada pemenuhan gaji (Belanja Pegawai 001) termasuk tunjangan kinerja (Tukin) bagi CPNS dan PPPK. Berdasarkan informasi dari tingkat provinsi, proses rekapitulasi dan input data Tukin telah memasuki tahap finalisasi dan diharapkan dapat cair pada pertengahan November 2025.

Sebagai bagian dari tindak lanjut, Bawaslu juga telah menyusun konsep kegiatan ke depan, yang meliputi berbagai bidang kerja, di antaranya:

1. Perencanaan:

Mengundang Ketua, Koordinator Divisi SDMO, dan Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi.

Mengundang Ketua, Kordiv SDMO, Kasek, dan staf RKAKL Satker Bawaslu Provinsi serta Kabupaten/Kota.

Mengundang Staf RKA-KL Bawaslu Provinsi.

2. Monitoring dan Evaluasi (Monev):

Pelaksanaan secara hybrid oleh staf Monev.

3. Persuratan:

Melibatkan seluruh Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Jawa Barat (dibiayai masing-masing).

4. Organisasi dan Reformasi Birokrasi (RB):

Kegiatan KPI Pengawas Pemilu, serta

Pemutakhiran Data Wajib Lapor LHKPN/LHKASN bagi seluruh Kordiv SDMO, Kasek, dan staf Bawaslu di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

5. Keuangan:

Pelatihan bagi dua operator BMN dari satker Bawaslu Provinsi.

Kegiatan bagi Bawaslu Provinsi dan Kabupaten/Kota di Papua, melibatkan kasek/korsek, bendahara, dan operator SAKTI yang akan dilaksanakan di Jayapura.

6. Pengawasan:
a. Hubal (Hubungan Lembaga dan Masyarakat):

Melibatkan koordinator divisi pencegahan, parmas, dan humas dari 38 provinsi, kabag dan staf pengawasan provinsi, serta koordinator divisi dan kasubag pengawasan dari 514 kabupaten/kota.
b. Konsolidasi Perempuan Pengawas Pemilu:

Diikuti oleh koordinator divisi, kabag, serta kasubag perempuan pengawas pemilu dari tingkat provinsi hingga kabupaten/kota se-Indonesia.

Dengan pelaksanaan kegiatan ini, Bawaslu Kabupaten Lima Puluh Kota berkomitmen untuk memastikan proses revisi anggaran tahun 2025 berjalan efektif, transparan, dan sesuai regulasi. Selain itu, kegiatan ini diharapkan memperkuat sinergi antar-satker Bawaslu di seluruh Indonesia dalam menghadapi pelaksanaan anggaran tahun mendatang.

Penulis : Reno
Editor : Allye