Bawaslu Lima Puluh Kota Bahas Penguatan Hak Politik Penyandang Disabilitas dalam Pemilu
|
Bawaslu Lima Puluh Kota melaksanakan rapat penguatan pemahaman kepemiluan kepada penyandang disabilitas dan kelompok rentan lainnya di Kantor Bawaslu Lima Puluh Kota, Rabu (20/5). Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman sekaligus memperkuat partisipasi politik kelompok disabilitas dalam setiap tahapan pemilu.
Ketua Bawaslu Kabupaten Lima Puluh Kota, Yoriza Asra, dalam sambutan dan arahannya menegaskan bahwa Undang-Undang Pemilu telah menjamin hak politik yang sama bagi seluruh warga negara, termasuk penyandang disabilitas.
“Undang-Undang Pemilu dengan tegas menyatakan bahwa setiap warga negara memiliki hak yang sama, termasuk kawan-kawan disabilitas,” ujar Yoriza.
Sementara itu, Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Lima Puluh Kota, Dapit Alexsander, dalam materinya menyampaikan bahwa penyandang disabilitas memiliki hak politik yang setara dengan warga negara lainnya. Namun demikian, keterlibatan aktif kelompok disabilitas dalam proses demokrasi masih menghadapi berbagai tantangan.
“Tantangan saat ini adalah bagaimana meningkatkan keterlibatan aktif mereka dalam setiap tahapan pemilu,” jelas Dapit.
Dalam forum tersebut, Ketua Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) Lima Puluh Kota, Zaki, turut menyampaikan pandangan dan evaluasi terhadap pelaksanaan pemilu sebelumnya. Ia mengungkapkan bahwa masih terdapat sejumlah kendala yang dihadapi penyandang disabilitas, terutama terkait aksesibilitas menuju tempat pemungutan suara (TPS).
“Pada pemilu yang lalu, masih ada akses menuju TPS yang kurang ramah bagi penyandang disabilitas, sehingga menyulitkan kami dalam menggunakan hak pilih,” ungkapnya.
Penulis dan Foto: RF