Bawaslu Lima Puluh Kota Dorong Kepatuhan Pajak melalui RDK Implementasi Reformasi Birokrasi
|
Tanjung Pati, - Dalam rangka mewujudkan transparansi dan akuntabilitas penyelenggara Pemilu serta mendukung upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi, Bawaslu Kabupaten Lima Puluh Kota melaksanakan kegiatan Rapat di Kantor (RDK) Implementasi Reformasi Birokrasi, Rabu (11/3).
Kegiatan ini merupakan langkah strategis dalam memperkuat tata kelola kelembagaan yang bersih, profesional, dan berintegritas di lingkungan Bawaslu Kabupaten Lima Puluh Kota.
Ketua Bawaslu Kabupaten Lima Puluh Kota, Yoriza Asra, dalam arahannya menyampaikan menekankan pentingnya memanfaatkan kegiatan tersebut secara optimal, salah satunya melalui pengisian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan sebagai bentuk kepatuhan terhadap kewajiban perpajakan.
“Manfaatkan kegiatan ini untuk mengisi SPT Tahunan sebagai bentuk kepatuhan kita kepada negara,” ujar Yoriza.
Ia juga berharap agar tingkat pelaporan SPT Tahunan di lingkungan Bawaslu Kabupaten Lima Puluh Kota dapat mencapai 100 persen sebagai wujud komitmen aparatur negara dalam mendukung transparansi dan akuntabilitas.
Selanjutnya, kegiatan diisi dengan sosialisasi tata cara pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Wajib Pajak Orang Pribadi melalui sistem Coretax yang disampaikan oleh Gusmaria selaku Bendahara Pengualaran Pembantu. Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman teknis kepada seluruh jajaran agar dapat melaksanakan pelaporan pajak secara benar, mudah, dan tepat waktu.
Melalui kegiatan RDK ini, diharapkan seluruh pegawai di lingkungan Bawaslu Kabupaten Lima Puluh Kota semakin memahami pentingnya kepatuhan pajak sebagai bagian dari integritas aparatur negara, sekaligus mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.
Penulis : Fajri
Editor : Allye