Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Lima Puluh Kota Ikuti Pembukaan Peningkatan Kompetensi Keterbukaan Informasi Publik

Pusdatin Bawaslu RI saat menyampaikan arahan melalui zoom

Pusdatin Bawaslu RI saat menyampaikan arahan melalui zoom

Lima Puluh Kota – Bawaslu Kabupaten Lima Puluh Kota mengikuti kegiatan Pembukaan Peningkatan Kompetensi dan Pemahaman terhadap Pelaksanaan Keterbukaan Informasi Publik yang diselenggarakan oleh Bawaslu Republik Indonesia melalui Learning Management System (LMS) Bawaslu, Selasa (26/5). Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Bawaslu RI dalam meningkatkan kapasitas sumber daya manusia di bidang pengelolaan dan pelayanan informasi publik.

Kegiatan diikuti oleh jajaran Bawaslu provinsi dan kabupaten/kota se-Indonesia. Melalui pelatihan ini, peserta dibekali pemahaman mengenai implementasi keterbukaan informasi publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sekaligus memperkuat kualitas pelayanan informasi kepada masyarakat.

Dalam sambutannya, Kepala Pusat Data dan Informasi Bawaslu RI, Henry Dwi Prastowo, menyampaikan bahwa peningkatan kompetensi di bidang keterbukaan informasi publik menjadi salah satu langkah strategis untuk mewujudkan pelayanan informasi yang semakin berkualitas. Menurutnya, seluruh jajaran Bawaslu harus mampu memberikan layanan informasi yang cepat, tepat, transparan, dan sesuai dengan prinsip keterbukaan informasi publik.

Henry berharap melalui kegiatan ini kapasitas sumber daya manusia di lingkungan Bawaslu terus meningkat sehingga mampu memberikan pelayanan informasi yang profesional serta memenuhi hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang dikuasai oleh badan publik.

Pada sesi materi, Arbain selaku narasumber menjelaskan bahwa setiap warga negara Indonesia memiliki hak untuk memperoleh informasi publik sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Namun demikian, apabila informasi yang dimohonkan termasuk kategori informasi yang dikecualikan, badan publik wajib melaksanakan uji konsekuensi dengan mengacu pada dasar hukum pengecualian informasi serta mempertimbangkan kepentingan publik atas informasi tersebut.

Ia menegaskan bahwa pelaksanaan uji konsekuensi merupakan bagian penting dalam menjaga keseimbangan antara prinsip keterbukaan informasi dengan perlindungan terhadap informasi yang dikecualikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Melalui kegiatan ini, Bawaslu Kabupaten Lima Puluh Kota semakin memperkuat komitmennya dalam mewujudkan pelayanan informasi publik yang transparan, akuntabel, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Peningkatan kompetensi aparatur diharapkan mampu mendukung optimalisasi pelaksanaan keterbukaan informasi publik serta memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap kinerja Bawaslu sebagai badan publik yang informatif

Penulis dan Foto: RF