Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Lima Puluh Kota Ikuti Rapat Evaluasi Pengawasan PDPB Semester I Tahun 2026

Koordiv HPPH Bawaslu Lima Puluh Kota, Dapit Alexsander didampingi Kasubag Pengawasan dan Humas, Eliza dan staff sekretariat saat mengikuti kegiatan Rapat Evaluasi Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Semester I Tahun Anggaran 2026 yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Sumatera Barat secara daring melalui Zoom Meeting pada Rabu (29/7).

Koordiv HPPH Bawaslu Lima Puluh Kota, Dapit Alexsander didampingi Kasubag Pengawasan dan Humas, Eliza dan staff sekretariat saat mengikuti kegiatan Rapat Evaluasi Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Semester I Tahun Anggaran 2026 yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Sumatera Barat secara daring melalui Zoom Meeting pada Rabu (29/7).

Tanjung Pati – Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Lima Puluh Kota mengikuti Rapat Evaluasi Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Semester I Tahun Anggaran 2026 yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Sumatera Barat secara daring melalui Zoom Meeting pada Rabu (29/7).

Kegiatan ini diikuti oleh jajaran Bawaslu kabupaten/kota se-Sumatera Barat sebagai upaya mengevaluasi pelaksanaan pengawasan PDPB selama semester pertama sekaligus mempersiapkan pelaksanaan pengawasan pada triwulan berikutnya.

Dalam arahannya, Kepala Bagian Pengawasan Bawaslu Provinsi Sumatera Barat, Fadlul Hanif, menyampaikan bahwa seluruh aktivitas pengawasan PDPB Semester I telah dilaksanakan dan dilaporkan melalui Aplikasi AKP. Atas pelaksanaan pengawasan tersebut, Bawaslu Se-Sumatera Barat memperoleh apresiasi dari Bawaslu RI. Meski demikian, berdasarkan hasil pengawasan prosedur, masih ditemukan beberapa KPU kabupaten/kota yang belum melaksanakan koordinasi dengan para pemangku kepentingan (stakeholder) terkait dalam pelaksanaan PDPB.

Selanjutnya, Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Barat, Khadafi, mengingatkan seluruh Bawaslu kabupaten/kota untuk terus mendalami setiap informasi yang diperoleh selama proses pengawasan. Hal tersebut penting sebagai bahan analisis dan persiapan dalam pelaksanaan pengawasan PDPB pada triwulan III dan IV Tahun 2026.

Pada sesi berikutnya, Rizki Ramadhani, staf Bawaslu Provinsi Sumatera Barat, memaparkan rangkuman hasil pengisian AKP PDPB mulai dari ADPB 1 hingga ADPB 6 yang telah disampaikan oleh seluruh Bawaslu kabupaten/kota.

Materi kemudian dilanjutkan dengan pemaparan mengenai potensi pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu dalam pelaksanaan PDPB oleh Muhammad Earvin Qushairy dan Yoni Syahputri, selaku Pejabat Fungsional Bawaslu Provinsi Sumatera Barat. Dalam penyampaiannya, peserta diberikan pemahaman mengenai berbagai potensi pelanggaran yang perlu menjadi perhatian dalam pelaksanaan pengawasan agar proses PDPB berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Rangkaian kegiatan ditutup dengan sesi tanya jawab yang berlangsung interaktif. Melalui rapat evaluasi ini, diharapkan seluruh jajaran Bawaslu kabupaten/kota di Sumatera Barat semakin meningkatkan kualitas pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan serta memperkuat langkah-langkah pencegahan terhadap potensi pelanggaran pada tahapan pengawasan selanjutnya.

 

Peserta kegiatan

Penulis : Ridho
Editor   : Allye