Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Lima Puluh Kota Ingatkan Jajaran Jangan Takut Tangani Pidana Pemilu

Bawaslu Lima Puluh Kota Ingatkan Jajaran Jangan Takut Tangani Pidana Pemilu

Tanjung Pati, Bawaslu Kabuapten Lima Puluh Kota - Komisioner Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU) Kabupaten Limapuluh Kota, Ismet Aljannata mengingatkan jajarannya hingga ke tingkat Jorong untuk tidak takut dalam menangani Perkara Pemilu, termasuk Pidana Pemilu dalam pelaksanaan Pemilu serentak tahun 2024 nanti.

Hal tersebut diungkapkan Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas BAWASLU Kabupaten Limapuluh Kota itu saat membuka kegiatan Rapat Fasilitasi Sentra GAKKUMDU dalam Proses Penanganan Tindak Pidana Pemilu tahun 2024 yang digelar pihaknya Kamis pagi 22 Desember 2022 di Ballroom Hotel di Kawasan Nan Kodok Kecamatan Payakumbuh Utara. Kegiatan yang menghadirkan akademisi dan dosen tata negara sebagai narasumber tersebut  itu diikuti PANWASCAM, Sekolah Kader Pengawasan Partisipatif (SKPP), BKPSDM, Kepolisian dan Kejaksaan.

” Iya, kita minta jajaran BAWASLU hingga ke tingkat Nagari (PKD, Pengawas TPS/PTPS untuk tidak takut dalam menangani perkara Pemilu, termasuk Pidana Pemilu. Hal ini sesuai pesan Presiden RI Joko Widodo dalam Konsolidasi Nasional BAWASLU yang digelar beberapa waktu lalu,” sebut Ismet. Mantan Ketua KPU Kabupaten Limapuluh Kota itu juga menambahkan, meski Indek Kerawanan Pemilu (IKP) di daerah dengan 13 Kecamatan dan 69 Nagari itu sedang, ia tetap meminta jajaran BAWASLU untuk tetap waspada.

” Meski IKP di Kabupaten Limapuluh Kota masuk dalam kategori sedang, kita tetap waspada dalam melakukan pengawasan Pemilu serentak.” Ucapnya.

Sementara Ketua Panitia Rapat Fasilitasi Sentra GAKKUMDU, Eliza saat menyampaikan laporan, menyebutkan bahwa Pemilihan Umum tahun 2024 dilaksanakan secara serentak untuk Pemilihan DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota serta Presiden dan Wakil Presiden serta DPD. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, hadirnya Bawaslu sebagai lembaga Pengawas Pemilihan Umum yang diamanahkan untuk mengawasi setiap tahapan pemilihan umum guna untuk melakukan pencegahan dan penindakan dugaan Pelanggaran Pemilu baik berupa temuan maupun laporan agar terwujudnya pemilihan umum yang demokratis, bersih, jujur dan adil.

Ketentuan Pasal 486 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum “Untuk menyamakan pemahaman dan pola penanganan tindak pidana Pemilu, Bawaslu, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia membentuk Gakkumdu” dan ayat (2) menyatakan bahwa Gakkumdu “sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melekat pada Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota”, maka lahirlah Sentra Gakkumdu Tingkat Kabupaten Lima Puluh Kota yang terdiri dari unsur Bawaslu Kabupaten Lima Puluh Kota, Kepolisian Resor 50 Kota, Kepolisian Resor Payakumbuh dan Kejaksaan Negeri Payakumbuh.

Berdasarkan Pasal 2 Perbawaslu Nomor 31 tahun 2018 tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu, Penanganan tindak pidana Pemilu dilaksanakan dalam satu atap secara terpadu oleh Gakkumdu berasaskan keadilan, kepastian, kemanfaatan, persamaan di muka hukum, praduga tidak bersalah dan legalitas serta berdasarkan kepada prinsip kebenaran, cepat, sederhana, biaya murah, dan tidak memihak.

Mengingat telah berjalannya tahapan Pemilihan Umum DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, Presiden dan Wakil Presiden, serta DPD serentak tahun 2024 yang tak luput dari dugaan pelanggaran Tindak Pidana Pemilu yang merupakan tugas dan kewajiban Sentra Gakkumdu untuk menindaklanjutinya.

” Dalam rangka menyamakan pemahaman dan pola penanganan tindak pidana Pemilu, memetakan Potensi Kerawanan Dugaan Tindak Pidana Pemilihan Umum Tahun 2024, meningkatkan koordinasi dan kerjasama yang baik antara Bawaslu Kabupaten Lima Puluh Kota, Kepolisian Resor 50 Kota, Kepolisian Resor Payakumbuh dan Kejaksaan Negeri Payakumbuh yang tergabung dalam Sentra Gakkumdu Kabupaten Lima Puluh Kota, maka dilaksanakanlah kegiatan Ini,” ucap Eliza yang juga Kepala Sub Pengawasan BAWASLU Kabupaten Limapuluh Kota itu.

Dua narasumber dalam kegiatan itu, Samaratul Fuad, Ketua KIPP yang juga akademisi serta Beni Kharisma Arasuli, Dosen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Andalas (UNAND) Padang. Source