Bawaslu Lima Puluh Kota Jalin Kerja Sama dengan MAN Lima Puluh Kota, Perkuat Pengawasan Partisipatif bagi Pemilih Pemula
|
Tanjung Pati – Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Lima Puluh Kota melaksanakan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Lima Puluh Kota sekaligus memberikan sosialisasi kepemiluan kepada seluruh peserta didik di MAN Lima Puluh Kota pada Senin (3/8)
Kegiatan ini dihadiri oleh Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat (HPPH) Bawaslu Kabupaten Lima Puluh Kota, Dapit Alexsander, Kasubbag Pengawasan dan Humas Eliza, serta jajaran Staf Sekretariat Bawaslu Kabupaten Lima Puluh Kota. Kedatangan tim Bawaslu Kabupaten Lima Puluh Kota disambut langsung oleh Kepala MAN Lima Puluh Kota, Nur Ali, beserta jajaran guru.
Dalam rangkaian kegiatan tersebut, Dapit Alexsander bertindak sebagai pembina upacara sekaligus menyampaikan sosialisasi kepemiluan kepada seluruh siswa dan majelis guru. Dalam amanatnya, ia menjelaskan tugas dan fungsi Bawaslu sebagai lembaga pengawas penyelenggaraan pemilu yang memiliki peran penting dalam menjaga kualitas demokrasi.
Dapit juga mengajak para siswa sebagai generasi muda untuk mulai memahami proses demokrasi dan mempersiapkan diri menjadi pemilih yang cerdas serta bertanggung jawab pada Pemilu Tahun 2029. Ia menekankan bahwa partisipasi aktif masyarakat, khususnya pemilih pemula, merupakan salah satu kunci sukses penyelenggaraan pemilu yang demokratis.
"Setidaknya, ketika telah memenuhi syarat sebagai pemilih, adik-adik dapat menggunakan hak pilih dengan baik dan menjadi bagian dari upaya mewujudkan pemilu yang berkualitas," ujar Dapit.
Selain itu, Dapit menyampaikan pentingnya pengawasan partisipatif sebagai bentuk keterlibatan masyarakat dalam mengawal setiap tahapan pemilu dan pemilihan di Kabupaten Lima Puluh Kota.
Menurutnya, pemilih pemula memiliki peran strategis dalam menciptakan proses demokrasi yang jujur, adil, dan berintegritas.
Ia juga mengimbau kepada seluruh siswa yang telah memenuhi persyaratan usia namun belum memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik agar segera melakukan perekaman dan pengurusan administrasi kependudukan.
"Kepemilikan KTP elektronik tidak hanya penting untuk menggunakan hak pilih pada pemilu, tetapi juga sangat dibutuhkan dalam berbagai urusan administrasi lainnya," tambahnya.
Usai pelaksanaan sosialisasi, kegiatan dilanjutkan dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Bawaslu Kabupaten Lima Puluh Kota dan MAN Lima Puluh Kota. Kerja sama ini diharapkan menjadi langkah strategis dalam memperkuat pendidikan demokrasi, meningkatkan literasi kepemiluan, serta mendorong tumbuhnya pengawasan partisipatif di lingkungan pendidikan, khususnya di kalangan pemilih pemula.
Penulis : Ridho
Editor : Allye