Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Lima Puluh Kota Perkuat Keterbukaan Informasi Melalui Sosialisasi PPID di SMAN 1 Guguak

Ketua Bawaslu Lima Puluh Kota, Yoriza Asra bersama Kepala Sekretariat,Mellia Rahmi dan Ot Saputra Selaku Kasubag Administrasi Bawaslu Kabupaten Lima Puluh Kota saat melakukan sosialisasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) sekaligus mendampingi Anggota Komisi Informasi (KI) Provinsi Sumatera Barat, Tanti Endang Lestari, dalam kegiatan pendampingan pengelolaan PPID di SMAN 1 Guguak, Kamis (18/6).

Ketua Bawaslu Lima Puluh Kota, Yoriza Asra bersama Kepala Sekretariat,Mellia Rahmi dan Ot Saputra Selaku Kasubag Administrasi Bawaslu Kabupaten Lima Puluh Kota saat melakukan sosialisasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) sekaligus mendampingi Anggota Komisi Informasi (KI) Provinsi Sumatera Barat, Tanti Endang Lestari, dalam kegiatan pendampingan pengelolaan PPID di SMAN 1 Guguak, Kamis (18/6).

Tanjung Pati – Dalam rangka meningkatkan keterbukaan informasi publik, Bawaslu Kabupaten Lima Puluh Kota melaksanakan sosialisasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) sekaligus mendampingi Anggota Komisi Informasi (KI) Provinsi Sumatera Barat, Tanti Endang Lestari, dalam kegiatan pendampingan pengelolaan PPID di SMAN 1 Guguak, Kamis (18/6).

Kegiatan tersebut merupakan salah satu bagian dari komitmen Bawaslu Kabupaten Lima Puluh Kota untuk mendorong implementasi keterbukaan informasi publik serta meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai hak memperoleh informasi sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Melalui kegiatan tersebut, Bawaslu Kabupaten Lima Puluh Kota memperkenalkan berbagai layanan informasi publik yang dapat diakses oleh masyarakat. Selain itu, peserta juga diberikan edukasi mengenai fungsi PPID, jenis-jenis informasi publik, tata cara pengajuan permohonan informasi, serta mekanisme penyampaian keberatan apabila permohonan informasi belum terpenuhi sesuai prosedur.

Sebagai media edukasi, Bawaslu Kabupaten Lima Puluh Kota turut membagikan brosur layanan PPID yang memuat informasi mengenai jenis layanan, prosedur permohonan informasi, serta kanal layanan yang dapat dimanfaatkan masyarakat. Langkah ini diharapkan dapat mempermudah masyarakat dalam memperoleh informasi publik secara cepat, tepat, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dalam kesempatan tersebut, Anggota Komisi Informasi Provinsi Sumatera Barat, Tanti Endang Lestari, turut memberikan pendampingan terkait pentingnya pengelolaan PPID yang profesional sebagai wujud pelaksanaan keterbukaan informasi publik. Menurutnya, keterbukaan informasi merupakan salah satu instrumen penting dalam membangun tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan partisipatif.

Bawaslu Kabupaten Lima Puluh Kota memandang bahwa keterbukaan informasi publik ini  tidak hanya menjadi bentuk pelayanan kepada masyarakat, tetapi juga menjadi sarana untuk memperkuat kepercayaan publik terhadap lembaga pengawas pemilu. Melalui akses informasi yang mudah dan terbuka, masyarakat diharapkan dapat berpartisipasi secara aktif dalam mengawal proses demokrasi serta penyelenggaraan pemilu dan pemilihan.

Peserta kegiatan

Penulis : Fajri
Editor   : Allye