Bawaslu Lima Puluh Kota sampaikan Progres Pengawasan DPTb dan DPK
|
Padang-Bawaslu Lima Puluh Kota, Sehubungan dengan pelaksanaan pengawasan sub tahapan penyusunan Daftar Pemilihan Pindahan (DPTb) dan Daftar Pemilihan Tambahan (DPK) Bawaslu Lima Puluh Kota hadiri kegiatan Rapat Koordinasi terkait DPTb dan DPK serta penggunaan aplikasi Siwaslih untuk Pemilihan Serentak 2024 di Kantor Bawaslu Propinsi Sumatera Barat, Senin 21 Oktober 2024.
Dalam arahannya Koordiv Pencegahan, Parmas dan Humas Provinsi Sumbar Muhammad Khadafi menyampaikan agar Kabupaten/Kota melakukan pemetaan terhadap Pengawas TPS yg akan dilantik nanti apakah ada yg perlu dibuatkan DPTb nya.
Khadafi juga menekankan agar memperhatikan poin-poin penting pengawasan DPTb dan DPK seperti yang tertuang dalam Surat Edaran 105 Tahun 2024 tentang Identifikasi Potensi Kerawanan, Strategi Pencegahan Pelanggaran Pemilihan.
Menurutnya kerawanan dalam penyusunan DPTb ini yaitu ketidaktahuan masyarakat terhadap ketentuan DPTb, pemenuhan bukti pendukung, serta kerawanan pelanggaran Pemilihan terkait mobilisasi pemilih yang dilakukan suatu pihak dengan tujuan memanipulasi perolehan suara pasangan calon tertentu. Khadafi kemudian menjelaskan bahwa pelanggaran dalam penyusunan DPTb ini memiliki ancaman pidana yang diatur dalam UU Pemilihan.
Pada kesempatan ini Kabupateb/Kota menyampaikan progres pengawasan Daftar Pemilih Pindahan serta pemilih meninggal pasca penetapan DPT.
Penulis dan Foto: Rahmat Fajri
Editor: Eliza