Bawaslu Lima Puluh Kota Tingkatkan Tata Kelola Organisasi Melalui Pendampingan SPIP Terintegrasi dan Manajemen Risiko
|
Tanjung Pati – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Lima Puluh Kota mengikuti kegiatan Pendampingan Pengisian Kertas Kerja Penilaian Mandiri Maturitas Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) Terintegrasi Bawaslu Tahun 2026 serta Bimbingan Penyusunan Dokumen Manajemen Risiko yang difasilitasi oleh tim Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Rabu (17/6).
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya penguatan tata kelola organisasi melalui peningkatan pemahaman dan kapasitas jajaran Bawaslu dalam mengimplementasikan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) secara terintegrasi. Selain itu, kegiatan ini juga bertujuan memperkuat penerapan manajemen risiko sebagai instrumen penting dalam mendukung penyelenggaraan organisasi yang akuntabel, efektif, dan efisien.
Dalam sesi pendampingan, tim BPKP memberikan arahan teknis mengenai tata cara pengisian Kertas Kerja Penilaian Mandiri Maturitas SPIP Terintegrasi. Kertas kerja tersebut menjadi instrumen utama dalam menilai tingkat kematangan penerapan SPIP di lingkungan Bawaslu, sekaligus menjadi dasar evaluasi terhadap efektivitas sistem pengendalian intern yang telah diterapkan.
Melalui proses penilaian mandiri tersebut, Bawaslu Kabupaten Lima Puluh Kota diharapkan mampu mengidentifikasi kekuatan, kelemahan, peluang perbaikan, serta risiko yang berpotensi memengaruhi pencapaian tujuan organisasi. Hasil penilaian ini selanjutnya menjadi acuan dalam menyusun langkah-langkah perbaikan yang berkelanjutan guna meningkatkan kualitas tata kelola kelembagaan.
Selain pendampingan SPIP, peserta juga memperoleh bimbingan dalam penyusunan Dokumen Manajemen Risiko. Penyusunan dokumen ini diarahkan agar setiap unit kerja mampu mengidentifikasi, menganalisis, mengendalikan, dan memantau risiko secara sistematis sehingga pelaksanaan tugas dan fungsi pengawasan dapat berjalan lebih optimal.
Penulis : Fajri
Editor : Allye