Bawaslu Sumatera Barat Mendengar, Pasca Putusan MK 135/PUU-XXII/2024 untuk Perbaikan Penyelenggaraan Pemilu
|
Bawaslu Sumatera Barat melaksanakan evaluasi terhadap penyelenggaraan pemilu dan pemilihan pasca putusan Mahkamah Konstitusi nomor 135/PUU-XXII/2024 terkait dengan kewenangan Bawaslu dalam pengawasan penegakkan hukum pemilu nasional dan pemilu lokal di salah satu hotel di Kota Padang, Sabtu (2/7).
Pada kesempatan itu menggelar diskusi dengan ketua komisi II DPR RI , M.Rifqinizamy Karsayuda, ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, ahli hukum tata negara, Khairul Fahmi, Pengamat Pemilu, Hary Efendy Iskandar dan Mantan Ketua Bawaslu Jawa Barat, Abdullah Dahlan. Hadir Forkopimda, organisasi masyarakat, partai politik, BEM universitas Se-Sumatera Barat dan anggota Bawaslu kabupaten/kota.
Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja menyambut baik putusan MK 135. Banyak dampak positif kedepannya penyelenggaraan pemilu pasca putusan MK. Karena terus dilakukan perbaikan perbaikan untuk memperkuat demokrasi dengan desain keserentakan yang lebih efektif dan efesien.
" Walaupun MK telah mengeluarkan putusan final dan mengikat. Namun kewenangan untuk merevisi undang-undang 7 tahun 2017 tentang pemilu tetap berada di komisi II DPR RI dengan Pemerintah" sebutnya.
Sementara itu, Ketua Komisi II Rifqynizamy Karsayuda mengatakan, revisi undang-undang merupakan kewenangan komisi II DPR RI dan pemerintah. Putusan MK 135 telah menimbulkan perdebatan konstitusional dan inkonstitusional.
Ditambahkannya, ditindaklanjuti atau tidak ditindaklanjuti putusan MK tersebut adalah kewenangan DPR. Namun secara pribadi sebagai ketua komisi II DPR RI tetap berkomitmen memperkuat penyelenggara pemilu.
Sementara itu Alni, ketua Bawaslu Sumatera Barat menyatakan Bawaslu Sumatera Barat menyambut baik putusan MK nomor 135 untuk perbaikan penyelenggaraan pemilu kedepannya. Namun kita mesti melihat arah dan rekontruksi kewenangan Bawaslu dalam pengawasan dan penegakkan hukum pemilu nasional dan pemilu lokal pasca putusan mahkamah konstitusi135/PUU-XXII/2024.
"Bawaslu menerima masukan dan pandangan dari partai politik, akademisi, pegiat pemilu, penyelenggara pemilu dalam proses perkembangan demokrasi. Yang dapat disampaikan kepada pihak kepentingan, sebutnya.
Ditambahkannya, terbaru dengan putusan MK 104 tahun 2025 saat ini, Bawaslu diperkuat tidak hanya sebagai pemberi rekomendasi kepada KPU dalam proses penyelesaian sengketa administrasi tapi diberikan kewenangan untuk memberikan putusan yang harus dilaksanakan KPU.
Penulis dan Foto: Dapit
Editor: Eliza