Dapit Alexsander : "Pemilih Pemula Memiliki Peran Penting dalam Pemilu yang Akan Datang”
|
Tanjung Pati — Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Lima Puluh Kota melaksanakan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan SMK Negeri 1 Luak, sekaligus memberikan sosialisasi kepemiluan dan pengawasan partisipatif kepada pemilih pemula, Senin (7/9).
Kegiatan tersebut dihadiri Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat (HPPH) Bawaslu Kabupaten Lima Puluh Kota, Dapit Alexsander, Kasubbag Pengawasan dan Humas Bawaslu Kabupaten Lima Puluh Kota, Eliza, serta jajaran staf Sekretariat Bawaslu Kabupaten Lima Puluh Kota.
Penandatanganan PKS dilakukan bersama Kepala SMK Negeri 1 Luak, Nogi Handepi, beserta jajaran guru dan siswa kelas XII. Kerja sama tersebut menjadi salah satu upaya Bawaslu dalam meningkatkan pemahaman kepemiluan sekaligus mendorong keterlibatan generasi muda dalam pengawasan pemilu.
Usai penandatanganan PKS, kegiatan dilanjutkan dengan sosialisasi kepemiluan dan pengawasan partisipatif. Dalam pemaparannya, Eliza memperkenalkan Bawaslu kepada para siswa, termasuk tugas pokok dan fungsi lembaga tersebut dalam mengawal pelaksanaan pemilu.
Eliza menjelaskan, Bawaslu memiliki tiga tugas utama dalam penyelenggaraan pemilu, yakni melakukan pencegahan, pengawasan, serta menindak setiap potensi pelanggaran yang terjadi dalam proses pemilu.
Sementara itu, Dapit Alexsander menekankan pentingnya peran pemilih pemula dalam pelaksanaan pemilu. Menurutnya, generasi muda tidak hanya memiliki hak untuk menggunakan suara, tetapi juga dapat mengambil bagian dalam mengawal proses demokrasi melalui pengawasan partisipatif.
“Pemilih pemula memiliki peran penting dalam berlangsungnya pemilu yang akan datang,” ujar Dapit di hadapan para siswa SMK Negeri 1 Luak.
Dapit juga mengajak para siswa untuk terlibat aktif dalam pengawasan partisipatif. Ia mendorong pemilih pemula agar memiliki kepedulian terhadap proses pemilu dan tidak ragu menyampaikan informasi apabila menemukan dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan pemilu.
Selain memberikan pemahaman mengenai kepemiluan dan pengawasan partisipatif, Dapit mengingatkan siswa yang telah berusia 17 tahun untuk segera melakukan perekaman Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik.
Menurutnya, KTP elektronik merupakan dokumen penting yang tidak hanya berkaitan dengan administrasi kepemiluan, tetapi juga diperlukan untuk berbagai kebutuhan administrasi lainnya.
Untuk menciptakan suasana sosialisasi yang interaktif, kegiatan kemudian dilanjutkan dengan kuis. Eliza memberikan sejumlah pertanyaan kepada para siswa berkaitan dengan materi yang telah disampaikan. Siswa yang mampu menjawab pertanyaan dengan benar mendapatkan hadiah sebagai bentuk apresiasi.
Penulis : Ridho
Editor : Allye