Penyelenggara Pemilu Mesti Diperkuat di Masa Depan
|
Putusan MK 135/PUU-XXII/2024 tentang pemilu nasional dan pemilu lokal membuat publik terkejut dan bingung. Di tengah perdebatan di legislatif tentang sistem proporsional terbuka atau proporsional tertutup.
"Dengan adanya putusan MK ini, seperti membuka kotak Pandora tentang sistem pemilu walaupun isu ini sudah ada sejak 2011. Beberapa fraksi DPR menolak putusan MK ini, sebagian lainnya masih belum mengambil sikap. Namun kita yakin dan optimis penyelenggara pemilu mesti diperkuat dimasa depan" sebut Giri ramanda Kiemas, Anggota DPR RI Komisi II saat menjadi narasumber penguatan kelembagaan Bawaslu di Grand Royal Denai, Senen (11/8).
Dikatakannya, banyak permasalahan terkait pemilu yang mesti dievaluasi. Di antara penanganan pelanggaran di Gakkumdu, permasalahan PSU, anggaran di non tahapan, pendidikan demokrasi dan sebagainya.
Sementara itu, Totok Hariyono, Anggota Bawaslu RI menyatakan, Bawaslu posisinya adalah sebagai pelaksana undang-undang. Yang merupakan amanat reformasi, satu satunya lembaga didunia yang pengawasnya dilembagakan. Yang dipuji dan diapresiasi keberadaannya diberbagai negara demokrasi dunia. Seperti Amerika Serikat, Brazil, Philipina dan lain sebagainya.
" Kami meminta kepada komisi II memang agar demokrasi tidak mundur kembali melalui norma dan aturannya yang dibuat. Sangat diharapkan untuk kemajuan dan kesempurnaanya. Kami Bawaslu bukan pekerja pemilu namun pekerja demokrasi" sebutnya.
Saat ini, katanya Bawaslu terus diperkuat dengan putusan MK nomor 136 tentang sanksi kepada TNI/Polri dan putusan MK nomor 104 tentang rekomendasi pada pemilihan dijadikan sebagai putusan Bawaslu
Alni ketua Bawaslu Sumatera Barat menyatakan penguatan kelembagaan Bawaslu Sumatera Barat dengan tema forecasting tata kelola lembaga penyelenggaraan pemilu pasca putusan MK nomor 135/PUU-XXII/2024 ini merupakan program menyerap aspirasi dari stakeholder, partai politik, masyarakat dan pihak berkepentingan dalam kemajuan demokrasi.
Hadir pada kesempatan itu menjadi narasumber Erik kurniawan, pemantau pemilu, direktur sindikasi pemilu dan demokrasi. Kurniawan, Tenaga Ahli Bawaslu RI, Hamdan, Komisioner Bawaslu Sumatera Barat dan akademisi pengamat pemilu Alim H Pamungkas.
Penulis dan Foto: Dapit Alexsander
Editor: Alliye