Perkuat Akurasi Data Pemilih, Bawaslu Lima Puluh Kota Koordinasi ke Sejumlah Nagari
|
Tanjung Pati — Dalam rangka memastikan akurasi dan kualitas data pemilih, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Lima Puluh Kota melaksanakan koordinasi dengan sejumlah stakeholder terkait Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III Tahun 2026, Kamis (3/9).
Koordinasi tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya Bawaslu Kabupaten Lima Puluh Kota dalam memastikan proses pemutakhiran data pemilih berjalan secara akurat, berkala, dan komprehensif. Pengawasan PDPB dilakukan untuk mengidentifikasi berbagai perubahan data kependudukan yang berpotensi memengaruhi daftar pemilih.
Pada periode ini, koordinasi difokuskan pada tingkat pemerintahan nagari. Adapun nagari yang menjadi tujuan koordinasi meliputi Nagari Gurun dan Nagari Batu Balang di Kecamatan Harau, Nagari Taeh Baruah di Kecamatan Payakumbuh, serta Nagari Guguak VIII Koto dan Nagari Kubang di Kecamatan Guguak.
Langkah jemput bola tersebut dilakukan untuk memperkuat sinergi antara jajaran pengawas pemilu dengan perangkat pemerintahan di tingkat nagari. Pemerintah nagari memiliki peran penting dalam memberikan informasi terkait dinamika kependudukan di wilayahnya, sehingga koordinasi secara langsung dapat membantu memperoleh informasi yang lebih aktual mengenai kondisi data pemilih.
Melalui koordinasi bersama pemerintah nagari, Bawaslu Kabupaten Lima Puluh Kota berupaya mengidentifikasi berbagai potensi permasalahan dalam data pemilih, seperti pemilih ganda, pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS), maupun pemilih baru yang belum terakomodasi dalam daftar pemilih.
Selain melakukan pemetaan terhadap perubahan data, koordinasi tersebut juga menjadi sarana untuk meningkatkan komunikasi dan kolaborasi antara Bawaslu dengan stakeholder di tingkat nagari. Sinergi yang terbangun diharapkan dapat mendukung tersedianya informasi kependudukan yang lebih lengkap sebagai bahan dalam pelaksanaan pengawasan PDPB.
Bawaslu Kabupaten Lima Puluh Kota akan terus melakukan pengawasan secara berkelanjutan terhadap proses pemutakhiran data pemilih. Pengawasan dilakukan dengan mengedepankan ketelitian, akurasi, serta koordinasi dengan berbagai pihak terkait guna memastikan setiap perubahan data dapat teridentifikasi dan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan.
Penulis dan Editor : Humas