Persiapan Hadapi Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah, Bawaslu Lima Puluh Kota Hadiri bimtek PHP
|
Bogor-Bawaslu Lima Puluh Kota, Jelang pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2024 yang akan berlangsung pada 27 November, Sebagai langkah persiapan, Bawaslu Lima Puluh Kota menghadiri kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Hukum Acara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Tahun 2024 di Aula Grha 3 Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi (Pusdik MK), Cisarua, Bogor, Jawa Barat.
Wakil ketua MK, Saldi Isra dalam sambutannya menyampaikan pentingnya peran Bawaslu dalam penyelesaian perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHP Kada). MK sangat terbantu oleh pengawasan yang dilakukan Bawaslu di daerah, karena MK tidak memiliki kemampuan untuk langsung memantau kemungkinan adanya pelanggaran pemilihan kepala daerah (Pilkada) di seluruh wilayah Indonesia.
“Kami di MK sangat mengetahui peran Bawaslu dalam pengawasan. kami tidak punya mata sampai ke daerah untuk melihat kemungkinan-kemungkinan adanya pelanggaran dan mata kami yang utama itu adalah Bawaslu dan jajaran. Jadi, Bawaslu ini mitra strategis MK dalam penyelesaian sengketa hasil" sebutnya.
Dikatakannya, semakin baik laporan yang disampaikan di dalam pemberian keterangan itu nanti, maka akan semakin mudah Mahkamah Konstitusi untuk menilai posisi dua pihak yang bertikai itu.
Sementara itu Komisioner Bawaslu RI Totok Hariono, Kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa mengatakan Bawaslu berada pada posisi netral dan bertugas untuk menjelaskan apa yang sebenarnya terjadi. Peran Bawaslu dalam mengawasi setiap tahapan penyelenggaraan Pilkada.
Totok menyebutkan keterangan-keterangan yang diberikan Bawaslu menjadi rujukan bagi hakim-hakim di Mahkamah. MK akan tetap berpedoman pada keterangan-keterangan yang diberikan oleh Bawaslu. Kerja sama antara MK dan Bawaslu dalam proses penyelesaian sengketa hasil pemilu akan terus berjalan dengan baik, sehingga keadilan dapat ditegakkan dalam setiap proses pemilu.
Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh juga menyampaikan bahwa jika tidak ada keberatan terkait tahapan dan proses pemilihan, maka Bawaslu tidak perlu memberikan keterangan. Fokus utama MK adalah pada dalil-dalil yang disampaikan oleh Pemohon, kecuali ada fakta baru yang muncul di persidangan yang tidak didalilkan oleh Pemohon namun terungkap dalam sidang pembuktian.
Bimtek Hukum Acara PHP Kada digelar selama empat hari pada Selasa hingga Jumat (3-6/9/2024). Para peserta mendapatkan materi terkait Hukum Acara PHP Kada, potensi problematika dalam pilkada, serta dinamika penyelesaian sengketa. Narasumber yang hadir menyampaikan materi yakni Wakil Ketua MK Saldi Isra, Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh, Komisioner Bawaslu RI Totok Hariono, Panitera Konstitusi, serta narasumber dari Kepaniteraan MK. Kegiatan diharapkan dapat meningkatkan pemahaman hukum acara PHP Kada, sehingga proses penyelesaian sengketa dapat berjalan cepat, adil, dan sesuai dengan ketentuan hukum, serta menciptakan pemilu yang demokratis dan berintegritas.