PERSIAPAN MENGHADAPI PHPU, BAWASLU LIMA PULUH KOTA IKUTI RAKORNAS
|
Jakarta- Hasil pengawasan Bawaslu selama rekapitulasi suara pemilu setiap jenjang dapat menjadi pertanggungjawaban Bawaslu kepada masyarakat termasuk dalam menghadapi perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) 2024.
"Evaluasi sangat penting untuk meningkatkan kinerja, yang telah dilakukan pada rekapitulasi kecamatan, kabupaten, provinsi hingga nasional" sebut Lolly Suhenty dalam rapat koordinasi Nasional (Rakornas) evaluasi kampanye, hasil rekapitulasi dan konsolidasi pengawasan partisipatif pada pemilu tahun 2024 yang berlangsung di The Sultan Hotel dan Residence Jakarta, 19-21 Maret.
Dia menekankan evaluasi kegiatan kampanye, pungut hitung dan rekapitulasi yang berada di HP2H (Hukum, Pencegahan , Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat) dan P3S (Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa ) menjadi leading sektornya. Namun merupakan tanggung jawab bersama yang bukan hanya tertumpu pada satu divisi.
Jadi setiap divisi harus berjibaku, memiliki kekompakan, saling menguatkan dan saling membantu. Sehingga hasil kerja pengawasan berjalan dengan baik dan optimal.
Hasil pengawasan selama proses rekapitulasi suara di tiap jenjang menjadi ujian validitas hasil pengawasan ketika Bawaslu menjadi pemberi keterangan di mahkamah konstitusi saat perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU).
Sebab menurutnya, hasil kerja pengawasan Bawaslu akan menjadi pertaruhan, bagaimana Bawaslu mencegah, mengawasi dan menindak dalam setiap proses tahapan.
Lolly meminta jajaran Bawaslu khususnya divisi HP2H, tenaga ahli, kasubag hukum dan staf agar mempersiapkan diri untuk menjadi pemberi keterangan di mahkamah konstitusi jika terjadi PHPU. Dengan mempersiapkan bahan awal PHPU seperti form A pengawasan, D hasil, C salinan dan lain sebagainya.
Kegiatan dapat dijadikan moment untuk mengkoordinasikan data C hasil, D hasil kabupaten, D hasil provinsi, dimana data ini harus di upload melalui aplikasi siwaslu milik Bawaslu. Jika terjadi perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU), data tersebut menjadi pedoman penting dalam menghadapi dan menjadi pemberi keterangan di mahkamah konstitusi.
Penulis dan Foto: Rahmat Fajri
Editor: Eliza