PERSIAPAN PHPU, BAWASLU LIMA PULUH KOTA HADIRI KONSOLNAS
|
Jakarta- Bawaslu Kabupaten Lima Puluh Kota hadiri Konsolidasi Nasional Pengawasan Rekapitulasi Hasil Perolehan Suara Pemilu Nasional dan Persiapan Mengahadapi Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pada Pemilu Tahun 2024 yang di gelar oleh Bawaslu RI di Hotel Grand Sahid Jaya Jakarta, 17-19 Maret 2024. Hadir dalam kegiatan ketua Bawaslu Lima Puluh Kota Yoriza Asra, SE beserta staf sekretariat.
Kegiatan ini untuk menyamakan persepsi dan strategi pemberian keterangan dalam menghadapi Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi.
Sebagai lembaga yang diberikan kewenangan dan dalam rangka melaksanakan amanat Pasal 93 huruf d angka 9 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 yang menyatakan bahwa Bawaslu bertugas mengawasi pelaksanaan tahapan Penyelenggaraan Pemilu yakni rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di PPK, KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi dan KPU, serta Pasal 473 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 yang menyatakan bahwa Perselisihan hasil Pemilu meliputi perselisihan antara KPU dan Peserta Pemilu mengenai penetapan perolehan suara hasil Pemilu secara nasional tentunya Bawaslu berkewajiban untuk memberikan keterangan di Mahkamah Konstitusi serta akan mempertanggujawabkan seluruh hasil-hasil pengawasannya selama masa tahapan pemilu 2024 termasuk pengawasan terhadap Pemungutan dan perhitungan suara.
Konsolnas ini diikuti oleh Ketua Bawaslu tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota serta 1 (satu) staf yang membidangi atau ditugaskan mengawal pelaksanaaan PHPU se-Indonesia. Kegiatan berlangsung selama 3 (tiga) hari pada tanggal 17 s.d. 19 Maret 2024 dan menghadirkan pemateri nasional yang mengulas tuntas kewenangan Bawaslu dalam pemberian keterangan di MK.
Penulis dan Foto: Rahmat Fajri
Editor: Eliza