Lompat ke isi utama

Berita

Rapat Koordinasi Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu

Rapat Koordinasi Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu

Tanjung Pati, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Lima Puluh Kota- Divisi Hukum, Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Lima Puluh Kota mengadakan kegiatan Rapat Koordinasi Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu pada hari Senin, 28 Maret 2022 di Aula Kantor Bawaslu Kabupaten Lima Puluh Kota. Kegiatan ini dihadiri oleh KPU Kabupaten Lima Puluh Kota dan peserta pemilu dalam hal ini Partai Politik tingkat Kabupaten yang ada di Kabupaten Lima Puluh Kota.

Ketua Bawaslu Lima Puluh Kota Yoriza Asra menyampaikan dalam sambutannya pasca ditetapkannya oleh KPU Rabu 14 Februari 2024 sebagai hari dan tanggal untuk pemungutan suara pada Pemilihan Umum Serentak 2024, Bawaslu Kabupaten Lima Puluh Kota telah melakukan langkah langkah persiapan dalam pengawasan tahapan Pemilu serentak tahun 2024 baik peningkatan kapasitas sdm pengawas Pemilu maupun kegiatan sosialisasi dan pengembangan pengawasan partisipatif serta kegiatan penguatan dalam penindakan pelanggaran salah satunya adalah rapat koordinasi penyelesaian sengketa yang kita lakukan hari ini. Salah satu tujuan kita melaksanakan kegiatan hari ini adalah dalam rangka memberikan pemahaman kepada partai politik calon peserta Pemilu tahun 2024 perihal mekanisme pengajuan penyelesaian sengketa proses Pemilu.

Anggota Bawaslu Lima Puluh Kota, Koordinator Divisi Hukum, Penanganan Pelanggaran dan Sengketa Zumaira menyampaikan Kegiatan Rapat Koordinasi Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu ini dilakukan untuk menyampaikan pandangan dan arahan umum tentang teknis pelaksanaan penyelesaian sengketa Pemilu oleh Bawaslu Kabupaten Lima Puluh Kota serta sosialiasi terkait Sistem informasi Penyelesaian Sengketa (SIPS) 3.0 yang akan dilaunching oleh Bawaslu RI beberapa waktu mendatang.

“Aplikasi SIPS merupakan salah satu upaya Bawaslu untuk memperkuat sistem teknologi informasi guna mempermudah pemohon dalam menyampaikan permohonannya, penyatuan data penyelesaian sengketa oleh Bawaslu Kabupaten Lima Puluh Kota dan pengawas pemilu di seluruh Indonesia agar terintegrasi, efektif, transparan, dan akuntabel.” Ungkap Zumaira dalam Rapat Koordinasi Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu di Tanjung Pati, Senin (28/3/2022)

Anggota KPU Kabupaten Lima Puluh Kota Amfreizer menyampaikan ada beberapa potensi kecurangan dalam Pemilu berdasarkan tahapan potensial diantaranya pendaftaran dan verifikasi Peserta Pemilu, pencalonan Presiden dan Wakil Presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, Pemutakhiran Daftar Pemilih, Kampanye Pemilu, Masa Tenang, pemungutan dan penghitungan suara dan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara.


Editor: Andi Markoni, SH
Fotografer: Jamalukiya