Lompat ke isi utama

Berita

RAPAT KOORDINASI PUBLIKASI DATA PENYELESAIAN SENGKETA PADA SISTEM INFORMASI PENYELESAIAN SENGKETA (SIPS) VERSI 3.0 BAWASLU PROVINSI SUMATERA BARAT DAN BAWASLU KABUPATEN/KOTA SE- SUMATERA BARAT

RAPAT KOORDINASI PUBLIKASI DATA PENYELESAIAN SENGKETA PADA SISTEM INFORMASI PENYELESAIAN SENGKETA (SIPS) VERSI 3.0 BAWASLU PROVINSI SUMATERA BARAT DAN BAWASLU KABUPATEN/KOTA SE- SUMATERA BARAT

Tanjung Pati, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Lima Puluh Kota- Ketua, Anggota dan Koordinator Sekretariat beserta 1 (satu) orang staf Bawaslu Kabupaten Lima Puluh Kota mengikuti kegiatan Rapat Koordinasi Publikasi Data Penyelesaian Sengketa Pada Sistem Informasi Penyelesaian Sengketa (SIPS) Versi 3.0 Bawaslu Provinsi Sumatera Barat dan Bawaslu Kabupaten/Kota Se- Sumatera Barat yang dilakukan secara daring dan luring bertempat di Aula Kantor Bawaslu Provinsi Sumatera Barat. Rapat tersebut dibuka dan dihadiri oleh Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja, Plt. Kepala Puslitbang Bawaslu RI Ibrahim Malik Tanjung, Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Barat serta Tenaga Ahli Bawaslu dan diikuti oleh Bawaslu Kabupaten/Kota se-Sumatera Barat.

Ketua Bawaslu Provinsi Sumatera Barat Surya Elfitrimen dalam sambutannya menyampaikan terkait permohonan penyelesaian sengketa yang telah diproses oleh Bawaslu Provinsi Sumatera Barat dimulai pada Pemilu Tahun 2014, penyelesaian sengketa dilaksanakan oleh Bawaslu Provinsi Sumatera Barat dan ditingkat Panwaslu Kabupaten/Kota belum terdapat kewenangan Penyelesaian Sengketa. Selanjutnya pada Pilkada 2015 hingga Pilkada 2020 kewenangan sengketa sudah sampai ke tingkat Bawaslu Kabupaten/Kota. Pada Pemilu 2014 terdapat 28 permohonan penyelesaian sengketa, Pilkada 2015 terdapat 5 permohonan penyelesaian sengketa, Pilkada 2018 terdapat 1 permohonan penyelesaian sengketa, Pemilu 2019 terdapat 46 permohonan penyelesaian sengketa, Pilkada 2020 terdapat 7 permohonan penyelesaian sengketa. Surya Elfitrimen menambahkan Bawaslu Provinsi Sumatera Barat menjadi nomor 2 terbanyak setelah Papua Barat dalam hal Permohonan Penyelesaian Sengketa.

Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja dalam arahannya menyampaikan SIPS Versi 3.0 merupakan aplikasi permohonan penyelesaian sengketa yang dapat diakses dengan sangat baik. Melalui aplikasi ini kita dapat membandingkan bagaimana proses penyelesaian sengketa di berbagai provinsi dan kab/kota se Indonesia serta mendorong kita untuk dapat melihat putusan-putusan penyelesaian sengketa terdahulu.

Bawaslu kedepan akan menghadapi tantangan yang besar dalam Pemilu Serentak Tahun 2024. Apalagi Pemilihan Kepala Daerah yang rentan dengan sengketa, oleh karena itu Bawaslu saat ini tengah mempersiapkan dari segala sisi, baik SDM dan Kelembagaan. Ketua tidak lagi memegang divisi tetapi wajib mengetahui semua divisi. Bagian SDM itu berat, karena mengatur agar program dan rencana berjalan dengan baik. Pola hubungan yang baik juga harus diperkuat, baik dari staf, sekretariat dan komisioner. Bawaslu RI tengah menyiapkan program managemen resiko terhadap permasalahan Pemilihan Umum, memperkuat pengawasan dengan bekerjasama dengan stake holder, ormas-ormas dan Pemilu partisipatif. Menghimpun  inovasi-inovasi dari kabupaten/kota dan dianggarkan oleh perencanaan. Kedepannya, Bawaslu juga akan melaksanakan Pleno seminggu sekali, minimal dua minggu sekali.

Rahmat Bagja menambahkan, Bawaslu juga akan menyiapkan fasilitas untuk mengikuti bimbingan teknis yang juga akan terjadi perubahan yang siginifikan baik dari segi tata cara pelaksanaan dan lain sebagainya. Agar tercapai perubahan dan memberikan manfaat yang baik bagi lembaga. Bimbingan teknis akan diberikan degan cara pembelajaran yang baik sehingga tidak menimbulkan efek jenuh. Selain itu, bimbingan teknis ini nantinya akan memperoleh filosofi, skill dan wawasan nusantara. (ihsan)