Lompat ke isi utama

Berita

SENTRA GAKKUMDU LIMA PULUH KOTA SIAP HADAPI PILKADA 2024

Rapat Fasilitasi Sentra Gakkumdu Lima Puluh Kota Dalam Rangka Persiapan Menghadapi Pemilihan Serentak Tahun 2024

Rapat Fasilitasi Sentra Gakkumdu Lima Puluh Kota Dalam Rangka Persiapan Menghadapi Pemilihan Serentak Tahun 2024

Bawaslu Kabupaten Lima Puluh Kota Laksanakan Rapat Fasilitasi Sentra Gakkumdu Dalam Rangka Persiapan Menghadapi Pemilihan Serentak Tahun 2024 di kantor Bawaslu Lima Puluh Kota, Senin 24 Januari 2024.

Rapat diikuti dari instansi Kejari Payakumbuh, Polres 50 Kota, Polres Payakumbuh dan Internal Bawaslu Lima Puluh Kota.

Ketua Bawaslu Kabupaten Lima Puluh Kota Yoriza Asra dalam sambutannya menyampaikan bahwa Tim Sentra Penegakan Hukum Terpadu Gakkumdu untuk Pemilihan Tahun 2024 berdasar surat tugas dari kepalres 50 kota, kapolres payakumbuh, kejaksaan negeri payakumbuh.

Pola Hubungan Sentra Gakkumdu dalam pemilihan serentak 2024 mengacu kepada Peraturan Bersama Ketua Bawaslu RI, Kepala Kepolisian RI, dan Jaksa Agung RI nomor : 5 tahun 2020, nomor : 1 tahun 2020, nomor 14 tahun 2020 tentang sentra penegakan hukum terpadu pada pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota pada pemilihan serentak.

Dalam Peraturan Bersama  tersebut,  laporan/temuan diregistrasi paling lama 1x24 jam harus dilakukan pembahasan pertama. 

Penyerahan secara simbolik SK Tim Fasilitasi Sentra Gakkumdu

Pada kegiatan ini juga dilaksanakan penyerahan SK dan aturan terkait Pemilihan Serentak Tahun 2024 secara simbolik kepada Kejari Payakumbuh yang diterima oleh Kasipidum Kejari Payakumbuh Yudhi S, Polres 50 Kota yang diterima oleh Kasatreskrim 50 Kota Hendra, dan Polres Payakumbuh yang diterima oleh Penyidik Polres Payakumbuh MS. Rambe.

Penulis dan Foto: Rahmat Fajri

Editor: Eliza