Lompat ke isi utama

Berita

TINGKATKAN PEMAHAMAN FASILITASI PENGELOLAAN LAYANAN HUKUM, BAWASLU KABUPATEN LIMA PULUH KOTA GELAR RAPAT DALAM KANTOR

Pimpinan Bawaslu Kabupaten Lima Puluh Kota bersama Ketua Bawaslu Provinsi Sumatera Barat saat menyampaikan arahan terkait pengelolaan layanan hukum, Senin (15/9).

Pimpinan Bawaslu Kabupaten Lima Puluh Kota bersama Ketua Bawaslu Provinsi Sumatera Barat saat menyampaikan arahan terkait pengelolaan layanan hukum, Senin (15/9).

Tanjung Pati, dalam rangka meningkatkan pemahaman Layanan Hukum, Bawaslu Lima puluh Kota Rapat di Kantor mengenai Fasilitasi Pengelolaan Layanan Hukum Bawaslu Kabupaten Lima Puluh Kota, Senin (15/9).

Kegiatan yang dilaksanakan di kantor Bawaslu Lima Puluh Kota ini diikuti oleh Pimpinan, dan Jajaran Sekretariat Bawaslu Lima Puluh Kota, Turut hadir Ketua Bawaslu Provinsi Sumatera Barat, Alni.

Kegiatan ini dibuka oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Lima Puluh Kota Yoriza Asra dan dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh  Koordiv Hukum, Pencegahan, Hubungan Masyarakat dan Partisipasi Masyarakat (HPPH) Dapit Alexander.

Yoriza Asra selaku ketua Bawaslu Kabupaten Lima Puluh Kota dalam arahannya menyampaikan divisi hukum merupakan divisi atau unit kerja yang mengampu hal yang vital, dikarenakan disetiap pelaksanaan tugas Bawaslu, divisi hukum inilah pakar hukumnya, sehingga setiap analisa hukum yang dibuat mampu menjadi pedoman bagi divisi lain dalam melaksanakan fungsi dan tugas Bawaslu.

‘’Perlu rasanya kita tingkatkan pemahaman kita baik secara prosedur bagaimana advokasi hukum itu diberikan maupun secara substansi bagaimana bantuan itu dapat diberikan secara maksimal’’, Ujarnya.

Kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh Dapit Alexander yang menyampaikan bahwa kegiatan rapat di kantor terkait penguatan kelembagaan yang orientasinya pada layanan hukum merupakan ini yang kedua kalinya, pada bulan lalu membahas tentang layanan advokasi hukum berdasarkan pada peraturan Bawaslu nomor 6 tahun 2023. Pada rapat kali ini tetap pada layanan hukum, tetapi berfokus kepada JDIH (Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum) berdasarkan peraturan Bawaslu nomor 7 tahun 2020 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum.

Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum merupakan teknologi situs  informasi segala sesuatu yang berhubungan dengan dokumentasi, informasi terkait hukum, yang memiliki manfaat mempermudah akses publik terkait dengan informasi hukum.

“Jadi pentingnya JDIH (Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum)  ini dapat menjamin kepastian konsistensi hukum, sehingga masyarakat dengan mudah mengakses sehingga lebih memastikan masyarakat dalam kebutuhan publik terkait dengan informasi- informasi hukum‘’ , tegasnya.

Rapat kemudian dilanjutkan dengan penyampaian arahan dari Ketua Bawaslu Sumatera Barat, Alni. Beliau menyampaikan substansi JDIH Bawaslu memiliki fungsi kedalam dan keluar, sebagaimana mendokumentasikan produk-produk hukum, dan produk hukum yang mejadi legalitas suatu lembaga dapat terkelola, terdokumentasi dan juga dapat menjadi sebagai bentuk pelayanan publik.

Diakhir penyampaian Alni mengharapkan Bawaslu Kabupaten/kota bisa membuat inovasi terkait penguatan kelembagaan seperti pembuatan jurnal terkait produk hukum di Bawaslu yang berkaitan dengan tugas , kewajiban dan kewenangan Bawaslu.

Penulis : Ridho

Editor : Alliye