Lompat ke isi utama

Berita

Tingkatkan Pemahaman Terkait Advokasi Pelayanan Hukum, Bawaslu 50 Kota Melakukan Rapat Koordinasi Pengelolaan Layanan Hukum.

Rapat Koordinasi Pengelolaan Layanan Hukum, Senin (28/7)

Rapat Koordinasi Pengelolaan Layanan Hukum, Senin (28/7)

Tanjung Pati, dalam rangka meningkatkan pemahaman Layanan Hukum, Bawaslu Lima puluh Kota Rapat di Kantor mengenai Koordinasi Pengelolaan Layanan Hukum Bawaslu Kabupaten Lima Puluh Kota, Senin (28/7).

Kegiatan yang dilaksanakan di kantor Bawaslu Lima Puluh Kota ini diikuti oleh Pimpinan, dan Jajaran Sekretariat Bawaslu Lima Puluh Kota.  Kegiatan ini dibuka oleh Koordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyeleseian Sengketa Ismet Aljannata.

“Terkait dengan layanan advokasi hukum, dalam beberapa kali pemilihan/pemilu kita tidak pernah memakai pihak luar dari bawaslu, kalaupun ada kasus pidana baru boleh memakai pihak luar dari bawaslu, hingga saat ini kita belum pernah memakai anggaran pendampingan layanan hukum” Ujarnya pada Rapat di Kantor mengenai Koordinasi Pengelolaan Layanan Hukum di Bawaslu Kabupaten 50 Kota Tanjung Pati.

Kegiatan dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh Koordiv Hukum, Pencegahan Hubungan Masyarakat dan Partisipasi Masyarakat(HPPH) Dapit Alexander dan Kepala Sub-Bagian(Kasubag) Penanganan Pelanggaran dan Penyeleseian Sengketa(P3S) Ferdhy Aswindo.

“Untuk disumbar belum ada RDK/sosialisasi dari Bawaslu Provinsi,namun prakteknya kita sudah melakukan advokasi hukum ini sebelumnya pada proses pemilu/ pemilihan. Tantangan kita yaitu pemahaman masyarakat tentang hukum belum dilaksanakan maksimal. Karena masyarakat kita sibuk bekerja dan beraktifitas sehingga kurangnya literasi hukum.” Ujar koordiv HPPH itu.

Beliau juga menegaskan bahwa penerima advokasi hukum harus memberikan informasi dan dokumen yang berkaitan dijelaskan dengan lengkap dan rinci oleh penerima advokasi hukum.

Dilanjutkan oleh Kasubag  PPPS yang menyampaikan bahwa tujuan adanya advokasi hukum yang terpenting ialah memberikan rasa aman kepada pengawas pemilu dalam melaksanakan tugas dan fungsi dalam pengawasan pemilu.

”Kita juga dapat memberikan layanan hukum terkait pelaksanaan putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap” ujarnya lugas.

“Bawaslu Kabupaten 50 Kota setiap bulannya akan terus melakukan RDK baik dari divisi HPPH atau P3s. Beliau meminta agar jajaran bawaslu kabupaten 50 kota untuk lebih memahami perbawaslu agar semakin paham, sehingga kedepannya bekerja  sesuai dengan tupoksi di bawaslu dalam menjalankan pengawasan.” Ucap Koordiv HPPH Dapit Alexander dalam penutupan kegiatan rapat di Kantor tentang  Advokasi Pelayanan Hukum.

Penulis dan Foto: Imran

Editor: Eliza