Yoriza Asra : Naskah Kerja Sama Harus Dikelola dengan Dasar Hukum yang Jelas
|
Tanjung Pati – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Lima Puluh Kota melaksanakan rapat fasilitasi layanan hukum dengan tema pembahasan Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) Nomor 7 Tahun 2023 tentang Tata Cara Kerja Sama di Lingkungan Bawaslu pada senin (15/6).
Rapat diikuti oleh Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Lima Puluh Kota, Kepala Subbagian, serta seluruh staf sekretariat Bawaslu Kabupaten Lima Puluh Kota. Kegiatan tersebut diikuti secara daring melalui Zoom Meeting bersama Bawaslu Provinsi Sumatera Barat. Narasumber kegiatan ini yaitu Yoni Syah Putri, selaku Pejabat Fungsional dari Bawaslu Provinsi Sumatera Barat.
Ketua Bawaslu Kabupaten Lima Puluh Kota, Yoriza Asra, dalam sambutannya menyampaikan bahwa naskah kerja sama merupakan produk hukum yang harus dilaksanakan dan dikelola berdasarkan landasan hukum yang jelas.
“Kerja sama yang dilakukan oleh Bawaslu harus memiliki dasar hukum yang kuat. Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2023 telah dikonsep oleh Bawaslu RI sebagai pedoman dan substansi dalam pelaksanaan kerja sama di lingkungan Bawaslu,” ujar Yoriza.
Ia juga berharap melalui kegiatan tersebut seluruh jajaran Bawaslu Kabupaten Lima Puluh Kota dapat memperoleh pemahaman yang lebih komprehensif mengenai implementasi Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2023.
“Kami berharap Ibu Yoni ( pejabat fungsional Bawalsu Provinsi Sumatera Barat) dapat memberikan arahan dan pencerahan kepada kami semua sehingga ketentuan dalam Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2023 dapat menjadi pedoman yang baik dan diterapkan secara optimal di Bawaslu Kabupaten Lima Puluh Kota,” tambahnya.
Pada kesempatan tersebut, Pejabat Fungsional Bawaslu Provinsi Sumatera Barat sekaligus narasumber kegiatan, Yoni Syah Putri, menjelaskan perbedaan antara Nota Kesepahaman (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS).
Menurutnya, MoU merupakan kesepakatan tertulis antara jajaran Bawaslu dengan pihak mitra yang memiliki ruang lingkup substansi bersifat umum dan ditandatangani oleh Ketua Bawaslu. Sementara itu, PKS merupakan kesepakatan yang memiliki ruang lingkup substansi bersifat teknis dan ditandatangani oleh Kepala Sekretariat.
“Nota Kesepahaman harus ditindaklanjuti dengan Perjanjian Kerja Sama paling lama enam bulan sejak ditandatangani. Apabila tidak ditindaklanjuti, maka Nota Kesepahaman tersebut tidak berlaku lagi. Oleh karena itu, yang paling penting adalah implementasi melalui PKS,” jelas Yoni.
Lebih lanjut, Yoni juga menegaskan bahwa dalam menentukan pihak mitra kerja sama, Bawaslu Kabupaten/Kota harus terlebih dahulu berkonsultasi dengan Bawaslu Provinsi. Selain itu, pembinaan terhadap pelaksanaan kerja sama dapat dilakukan melalui pemantauan, supervisi, konsultasi, dan evaluasi secara berjenjang.
Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh jajaran Bawaslu Kabupaten Lima Puluh Kota dapat memahami secara menyeluruh ketentuan dalam Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2023 sehingga pelaksanaan kerja sama dengan berbagai pihak dapat berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penulis : Ridho
Editor : Allye