Lompat ke isi utama

Berita

Yoriza Asra : Pemilih Pemula Harus Jadi Agen Kemajuan Bagi Kabupaten Lima Puluh Kota

Foto bersama pimpinan Bawaslu Lima Puluh Kota dengan Kepala Sekolah beserta siswa SMA N 1 Kecamatan  Harau di kegiatan  pelaksanakan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) sekaligus memberikan sosialisasi kepemiluan dan pengawasan partisipatif bagi pemilih pemula kepada siswa SMA Negeri 1 Kecamatan Harau, Senin (14/9).

Foto bersama pimpinan Bawaslu Lima Puluh Kota dengan Kepala Sekolah beserta siswa SMA N 1 Kecamatan  Harau di kegiatan  pelaksanakan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) sekaligus memberikan sosialisasi kepemiluan dan pengawasan partisipatif bagi pemilih pemula kepada siswa SMA Negeri 1 Kecamatan Harau, Senin (14/9).

Tanjung Pati — Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Lima Puluh Kota melaksanakan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) sekaligus memberikan sosialisasi kepemiluan dan pengawasan partisipatif bagi pemilih pemula kepada siswa SMA Negeri 1 Kecamatan Harau, Senin (14/9).

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Lima Puluh Kota Yoriza Asra, Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat (HPPH) Dapit Alexsander, Kasubbag Pengawasan dan Humas Eliza, serta jajaran staf Sekretariat Bawaslu Kabupaten Lima Puluh Kota. Dari pihak sekolah, kegiatan dihadiri Kepala SMA Negeri 1 Kecamatan Harau Eli Marlinda, jajaran guru, dan siswa kelas X.

Kepala SMA Negeri 1 Kecamatan Harau Eli Marlinda dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada Bawaslu Kabupaten Lima Puluh Kota yang telah memberikan edukasi kepemiluan kepada siswa. Ia menyebut kegiatan serupa sebelumnya juga pernah dilaksanakan pada tahun 2024.

"Ananda merupakan calon pemilih pemula pada Pemilu tahun 2029. Jangan sampai nanti salah langkah dan salah memilih. Pilihlah sesuai dengan norma dan keyakinan kita untuk memilih pemimpin yang adil dan amanah, bukan pemimpin yang melakukan praktik menyuap," ujar Eli.

Menurutnya, keputusan dalam memilih pemimpin tidak hanya berdampak dalam jangka pendek, tetapi dapat memberikan pengaruh terhadap kehidupan masyarakat dalam jangka panjang, bahkan hingga generasi berikutnya.

Setelah sambutan, kegiatan dilanjutkan dengan penandatanganan PKS antara Bawaslu Kabupaten Lima Puluh Kota dengan SMA Negeri 1 Kecamatan Harau sebagai bentuk penguatan kerja sama dalam edukasi kepemiluan dan pengawasan partisipatif bagi pemilih pemula.

Dalam kesempatan tersebut, Ketua Bawaslu Kabupaten Lima Puluh Kota Yoriza Asra menyampaikan bahwa pemilih pemula memiliki posisi penting dalam pelaksanaan Pemilu 2029. Ia menyebut jumlah pemilih pemula di Kabupaten Lima Puluh Kota mencapai sekitar 10.000 orang.

"Artinya, pemilih pemula menjadi kelompok yang sangat diperhatikan oleh peserta pemilu, bukan hanya oleh Bawaslu," ujar Yoriza.
Yoriza menjelaskan, pemilih pemula memiliki antusiasme dan idealisme yang tinggi. Oleh karena itu, ia berharap para pemilih pemula mampu mempertahankan idealismenya dan tidak mudah terpengaruh oleh berbagai bentuk bujukan dari peserta pemilu.

"Kami berharap pemilih pemula dapat menolak rayuan peserta pemilu dan menjadi agen kemajuan di Kabupaten Lima Puluh Kota," katanya.

Ia juga mengajak siswa untuk mulai memahami pentingnya menggunakan hak pilih secara cerdas dan bertanggung jawab. Menurutnya, pilihan yang diberikan dalam pemilu turut menentukan arah kebijakan dan pembangunan daerah maupun nasional.

Sementara itu, Koordinator Divisi HPPH Bawaslu Kabupaten Lima Puluh Kota Dapit Alexsander menyampaikan materi mengenai sejarah terbentuknya lembaga Bawaslu serta tugas dan kewenangan Bawaslu dalam penyelenggaraan pemilu.
Dapit menjelaskan bahwa tugas Bawaslu meliputi upaya mencegah, mengawasi, dan menindak terhadap dugaan pelanggaran pemilu.

Pemahaman tersebut penting bagi pemilih pemula agar tidak hanya mengetahui hak pilihnya, tetapi juga memahami bagaimana ikut berkontribusi dalam mengawal proses demokrasi.

"Buta yang paling buruk adalah buta politik, karena berbagai kebijakan dan keputusan yang berpengaruh terhadap kehidupan kita berawal dari keputusan politik," jelas Dapit.

Lebih lanjut, Dapit menerangkan bahwa pengawasan partisipatif tidak hanya diwujudkan dengan datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) dan memberikan suara. Masyarakat, termasuk pemilih pemula, dapat mengambil peran aktif dengan melakukan pencegahan, mengawasi tahapan pemilu, serta melaporkan apabila menemukan dugaan pelanggaran.
 

Peserta kegiatan

Penulis : Ridho
Editor   : Allye