Bawaslu Kabupaten Lima Puluh Kota Terima Kunjungan Supervisi dan Monitoring oleh Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Sumatera Barat
|
Bawaslu Kabupaten Lima Puluh Kota menerima kunjungan supervisi dan monitoring Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Sumatera Barat (Rabu, 06 -07-2022). Supervisi ini melakukan pengecekan dokumen temuan dan laporan yang sudah diproses oleh Bawaslu Kabupaten Lima Puluh Kota pada Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2020 dengan mengambil sampel 1 (satu) buah berkas lengkap yang bersumber dari temuan dan 1 (satu) buah berkas lengkap yang bersumber dari laporan.
Koordinator Divisi penanganan pelanggaran Provinsi Sumatera Barat Ibuk Elly Yanti, SH mengatakan bahwa pelaksanaan Supervisi dan Monitoring ini dilakukan dalam rangka evaluasi sebagai upaya penguatan SDM terhadap proses Penanganan Pelanggaran yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten/Kota se Provinsi Sumatera Barat untuk Pemilu 2024.
“Pemilu 2024 mendatang merupakan suatu kerja yang berat bagi penyelenggara pemilu terutama dalam hal melaksanakan fungsi penanaganan pelanggaran, karena pelaksanaan pemilu serentak 2024 mendatang tidak didukung dengan perubahan UU yang mana antara UU Pemilu dan UU Pilkada berbeda, sehingga dari segi waktu penanganan pelanggaran sangat jauh berbeda” ujarnya
Tidak hanya persoalan waktu yang menjadi permasalahan tapi juga dari segi teknis lainnya yang membutuhkan konsentrasi penyelenggara pemilu agar pelaksanaan pengawasan pemilu tahun 2024 berjalan secara profesional di Wilayah Kerja masing-masing daerah.
“Maka Penguatan SDM Penyelenggara Pemilu Kabupaten/Kota dalam hal penanganan pelanggaran sangatlah penting sebagai upaya mempersiapkan diri dalam melaksanakan tugas secara kelembagaan” sambungnya.
Kemudian Kabag Penanganan Pelangagran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Sumatera Barat Ibuk Eriyanti, SH mengatakan bahwa Berdasarkan hasil pengecekan yang dilakukan terhadap dokumen penanganan pelanggaran Kabupaten Lima Puluh Kota secara umum sudah sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam peratuaran bawaslu tentang tata cara penanganan temuan dan laporan dugaan pelanggaran pemilihan. Hanya saja ada sedikit kesalahan-kesalahan teknis biasa seperti kepenulisan dan pola pengarsipan dokumen serta masih perlu untuk peningkatan dalam hal pendokumentasian. (AN)