Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Lima Puluh kota Ikuti Evaluasi Penyelenggaraan Penyelesaian Sengketa Tahapan Pendaftaran dan Verifikasi Parpol Pemilu 2024

Bawaslu Lima Puluh kota Ikuti Evaluasi Penyelenggaraan Penyelesaian Sengketa Tahapan Pendaftaran dan Verifikasi Parpol Pemilu 2024

Padang, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Lima Puluh Kota - Kegiatan Rapat Evaluasi ini dihadiri oleh Ketua dan Anggota Bawaslu Divisi Penanganan Pelanggaran beserta Penyelesaian Sengketa serta 1 (satu) orang staf admin AKP Bawaslu Kab/Kota se-Sumatera Barat dan Pengurus partai politik DPW/DPC tingkat Provinsi Sumatera Barat, bertempat di ballroom Hotel Santika Padang, Selasa 31/01/2023

Kegiatan diawali dengan penyampaian laporan panitia oleh Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Sumatera Barat Karnalis Kamaruddin, SH, M.Si. Bapak Karnalis Kamaruddin, SH, M. Si menyampaikan evaluasi menjadi penting dilakukan melihat sejauh mana kinerja pengawasan yang sudah kita lakukan pada tahapan verifikasi peserta pemilu untuk perbaikan kedepannya. Dalam kegiatan ini, kita juga menghadirkan narasumber yaitu Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Barat, Nurhaida Yetti, SH, MH, Anggota KPU Sumbar Izwaryani dan TPD DKPP RI Dr. Khairul Fahmi, SH, MH ujar Bapak Karnalis. Kegiatan dilanjutkan dengan sambutan sekaligus membuka secara resmi kegiatan "Evaluasi Penyelenggaraan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu Pada Tahapan Pendaftaran dan Verifikasi Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024" oleh Ketua Bawaslu Provinsi Sumatera Barat Alni, SH, M. Kn. 

Dalam sambutannya, Bapak Alni menyampaikan bahwa Perbawaslu 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu dan perbawaslu 9 Tahun 2022 tentang Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu sudah harus dikuasai karena kedepannya proses penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa akan Bapak/Ibu hadapi. Jika ingin menjadi pengawas pemilu, maka kewenangan secara otomatis melekat adalah kewenangan melakukan penyelesaian sengketa yang merupakan mahkotanya bawaslu. Ada perbedaan signifikan terkait penyelesaian sengketa proses Pemilu Tahun 2024 dengan Pemilu Tahun  2019, dimana Pemilu Tahun 2024 lebih mengutamakan mediasi dibanding saat Pemilu 2019. Bapak Alni juga menambahkan Kepada bapak/ibu peserta Pemilu dan juga pengawas pemilu agar memperhatikan waktu ketika menyampaikan permohonan ke bawaslu baik itu secara langsung ataupun tidak, agar nantinya tidak merugikan bapak/ibu peserta Pemilu yang menuntut dan mencari keadilan di bawaslu "ujar Bapak Alni". 

Kegiatan selanjutnya penyampaian meteri oleh Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Barat Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Nurhaida Yetti, SH, MH. Dalam materinya, Nurhaida Yetti menyampaikan bahwa ketika kita berbicara perihal evaluasi, maka kita akan meninjau kembali tugas tugas yang telah kita lakukan untuk menjadi tolak ukur kedepan agar menjadi lebih baik lagi. Ada beberapa hal yang menjadi catatan penting bawaslu sumbar sebagai bahan evaluasi kita diantaranya terkait Regulasi, Teknis, SDM dan Fasilitasi Pengawasan "ujar Buk Nurhaida Yetti". (Huda)