Bawaslu Lima Puluh Kota Ikuti Pra Persiapan Pelaksanaan Pendidikan Pengawas Partisipatif Tahun 2026
|
Bawaslu Lima Puluh Kota mengikuti rapat daring bersama Bawaslu Provinsi Sumatera Barat dalam rangka Pra Persiapan Pelaksanaan Pendidikan Pengawas Partisipatif (P2P) Tahun 2026, Selasa, (21/4).
Kegiatan ini diikuti oleh Kasubbag Pengawasan dan Humas, serta jajaran staf pengawasan Bawaslu Lima Puluh Kota. Rapat tersebut menjadi langkah awal dalam mematangkan pelaksanaan program P2P di wilayah Sumatera Barat.
Dalam arahannya, Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu Provinsi Sumatera Barat, Muhamad Khadafi, menyampaikan bahwa pelaksanaan kegiatan ini mengacu pada Surat Keputusan Bawaslu RI Nomor 73 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Pendidikan Pengawas Partisipatif.
Ia menjelaskan bahwa program P2P bertujuan untuk mendorong keterlibatan publik secara lebih luas dan masif dalam pengawasan pemilu. Melalui kegiatan ini, masyarakat diharapkan memahami peran dan langkah-langkah yang dapat dilakukan dalam upaya pencegahan pelanggaran, serta aktif dalam menyampaikan laporan kepada Bawaslu.
“P2P ini menjadi sarana edukasi agar publik semakin memahami tugas, fungsi, dan kewenangan Bawaslu, sekaligus menegakkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu serta regulasi terkait lainnya,” ujar Khadafi.
Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam mengawal proses demokrasi semakin meningkat, sehingga tercipta pemilu yang jujur, adil, dan berintegritas.
Penulis dan Foto: RF