Lompat ke isi utama

Berita

Mekanisme Penyelesaian Sengketa Pemilu Mesti Ada Koordinasi dan Pola Hubungan Yang Baik

Bawaslu Lima puluh Kota Rapat di Kantor mengenai Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu (31/7)

Bawaslu Lima puluh Kota Rapat di Kantor mengenai Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu(31/7)

Tanjung Pati, dalam rangka meningkatkan pemahaman tentang Penyelesaian Sengketa Pemilu, Bawaslu Lima puluh Kota laksanakan rapat di kantor mengenai Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu, Rabu (31/7).

Kegiatan yang dilaksanakan di kantor Bawaslu Lima Puluh Kota  diikuti oleh  Pimpinan, dan Jajaran Sekretariat Bawaslu Lima Puluh Kota. Turut hadir sekaligus menjadi narasumber Benny Aziz, selaku Kordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Proses Bawaslu Provinsi Sumatera Barat. 

Kegiatan dibuka oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Lima Puluh Kota Yoriza Asra menyatakan, bahwa mekanisme pelaksanaan penyelesaian sengketa yang dilakukan oleh bawaslu mesti dilaksanakan dengan mengedepankan koordinasi antar divisi, tidak hanya terfokus pada divisi penyelsaian sengketa. Karena merupakan kewajiban divisi untuk komunikasi yang lancar agar penyelesaian sengketa dapat ditangani secara maksimal yang berfokus pada selesainya sengketa baik antar peserta pemilu dan peserta pemilu dengan penyelenggara pemilu.  

“Pada hari ini kita fokuskan untuk melakukan review bagaimana mekanisme penyelesaian sengketa pemilu dan bagaimana kita semua yang ada pada jajaran memiliki koordinasi dan pola hubungan yang baik” ujarnya. 

Sementara itu, penyampaian materi oleh Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Ismet Aljannata yang menyampaikan bahwa penyelesaian sengketa proses pemilu terbagi dua, pertama  yaitu penyelesaian sengketa antar peserta pemilu karena adanya temuan atau laporan dugaan pelanggaran peserta pemilu. kedua, penyelesaian sengketa peserta pemilu dan penyelenggara pemilu yaitu diakibatkan karena keluarnya keputusan KPU yang tidak sesuai dengan dengan keinginan peserta pemilu.  Sementara sengketa pemilu lainnya yaitu sengketa hasil pemilu yang diajukan di mahkamah konstitusi karena adanya perselisihan hasil penghitungan suara yang ditetapkan oleh KPU. 

Dia meminta agar seluruh jajaran sekretariat memahami terkait dengan alur penyelesaian sengketa proses pemilu baik antar pserta pemilu maupun peserta pemilu dengan penyelenggara pemilu. 


“Semua staf dibawaslu harus memahami alur penyelesaian sengketa. jangan hanya berharap pada beberapa staf di penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa saja. Karena kalau banyak masyarakat yang melapor, tentu tidak bisa berharap kepada beberapa staf saja, yang harus menunggu lama untuk melapor, karena tidak mencerminkan profesionalisme” ujar koordiv PPPS itu.

Pemaparan materi kemudian dilanjutkan oleh Benny Aziz, Selaku Kordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Proses Bawaslu Provinsi Sumatera Barat. Yang dalam paparannya menyampaikan bahwa dalam proses penerimaan permohonan dilaksanakan berdasarkan petunjuk teknis yang telah dikeluarkan oleh Bawaslu RI. Dia berharap agar Bawaslu Kabupaten agar selalu menjaga marwah lembaga serta keharmonisan di lingkungan bawaslu, beliau turut menyampaikan agar rekan sekrtetariat bisa saling mengayomi dan melindungi satu sama lain.

Penulis dan Foto: Imran

Editor: Eliza