Ngabuburit Pengawasan Bawaslu Lima Puluh Kota Tentang Sejarah Dan Masa Depan Pengawas Pemilu
|
Tanjung Pati, Bawaslu Lima Puluh Kota - Bawaslu Lima Puluh Kota laksanakan ngabuburit pengawasan dengan tema “Sejarah dan Masa Depan Pengawas Pemilu di Indonesia” yang dilaksanakan secara daring bersama Bawaslu Provinsi Sumatera Barat, Bawaslu Kabupaten/Kota Se-Sumatera Barat, stakeholder dan pengawas partisipatif Bawaslu Lima Puluh Kota, Rabu (19/3).
Dalam ngabuburit pengawasan tersebut membahas tentang sejarah dan masa depan pengawas pemilu dilihat dari perspektif kelembagaan dan divisi bawaslu khususnya di Kabupaten Lima Puluh Kota.
Ketua bawaslu Lima Puluh Kota, Yoriza Asra menyatakan bahwa pengawas pemilu lahir dilatarbelakangi oleh karena banyak kecurangan, manipulasi dan pelanggaran pada pemilu 1971. Hingga pada tahun 1982 terbentuk panitia pengawas pelaksanaan pemilihan umum (panwaslak) pemilu dibawah kementerian dalam negeri. Selanjutnya pada tahun 2008 terbentuk Bawaslu RI secara permanen atas dasar terbitnya Undang-Undang Nomor 22 tahun 2007.
Dikatakannya, selanjutnya atas dasar Undang-Undang 7 tahun 2017 barulah terbentuk secara permanen Bawaslu Kabupaten/Kota. Yang sebelumnya merupakan badan adhoc ditingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Pembentukan dan perjalanan kelembagaan ini berdasarkan partisipasi masyarakat dalam mengawal demokrasi agar pemilu berlansung jujur, adil dan akuntabel.
"Banyak tantangan dan perjuangan untuk mencapai bawaslu secara permanen hingga di kabupaten/kota, untuk itu, mari kita perkuat kelembagaan bawaslu untuk di masa depan." harapnya.
Sementara itu, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Ismet Aljannata menyebutkan bahwa pelanggaran-pelanggaran setiap pemilu dan pemilihan pasti ada. Untuk meminimalisir pelanggaran-pelanggaran pemilu diperlukan badan pengawas pemilu secara permanen yang didukung dengan kewenangannya. Diantara pelanggaran tersebut adalah pelanggaran administrasi, pelanggaran pidana pemilu, pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu dan pelanggaran peraturan perundang-undangan.
Dia menyebut saat ini masih banyak kelemahan-kelemahan dari segi regulasi. Sehingga masih terbatasnya kewenangan lembaga bawaslu dalam penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa. Maka perlu perbaikan-perbaikan dimasa depan dari segi aturan regulasi hingga dukungan kelembagaan.
Selain itu, Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partispasi Masyarakat dan Humas, Dapit Alexsander memaparkan bahwa dari sejarah kita akan belajar perbaikan-perbaikan dimasa depan. Perjuangan dalam penyempurnaan kelembagaan bawaslu mesti diperkuat dari tahun ke tahun. Sehingga bawaslu tampil menjadi lembaga publik yang diharapkan masyarakat, untuk menciptaklan pemilu yang luber jurdil.
Dia berharap, demokrasi yang telah terbangun saat ini tidak hanya bersifat demokrasi prosedural namun lebih kepada demokrasi subtansial. Sehingga masyarakat lebih banyak berpartisipasi dalam mengawasi pemilihan umum maupun dimasa pemilihan.
Disamping itu, Kepala Sekretariat, Mellia Rahmi juga menyampaikan kelembagaan bawaslu di kabupaten saat ini. Dia menyebut perlu dukungan teknis, administratif, SDM hingga dukungan finansial untuk memperkuat kelembagaan bawaslu dimasa depan.
Penulis dan Foto: Rahmat Fajri
Editor: Eliza