Lompat ke isi utama

Berita

Pengawas TPS Harus Mampu Memetakan dan Memahami Wilayah Kerjanya

Rakor Evaluasi PTPS

Rapat Koordinasi Evaluasi Pengawasan Pembentukan PTPS dan Pengawasan Pembentukan KPPS Pada Pemilu 2024

Semarang, Ketua Bawaslu Kabupaten Lima Pluluh Kota mengikuti Rapat Koordinasi Evaluasi Pembentukan Pengawas TPS Dan Pengawasan Pembentukan KPPS Pada Pemilu 2024. Kegiatan ini diselenggarakan oleh Bawaslu RI pada tanggal 28-31 Januari 2024 di Hotel MG setos Kota Semarang Jawa Tengah. Kegiatan ini dikuti oleh Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten Kota dengan menghadirkan Ketua, Koordiv SDM dan Koordiv HP2H se – Indonesia. Pada pukul 13.30 wib, Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja membuka kegiatan secara resmi.
Dalam kegiatan ini Ketua Bawaslu RI mengingatkan agar Pengawas TPS yg terpilih mampu melaksanakan tugas dan kewenangan sesuai peraturan perundang undangan dan harus mampu memetakan dan memahami wilayah kerjanya secara baik.( aktor aktor, karakter pemilih, modus pelanggaran sebelumnya ).
Sebelumnya dalam laporan kegiatan, Deputi Bidang Administrasi Ferdinand Eskol Sirait menerangkan bahwa tujuan diadakannya Rakor Evaluasi dan Pemetaan Masalah Hukum Pembentukan Pengawas TPS dan Pengawasan Pembentukan KPPS, untuk merumuskan, apakah Juknis yang disampaikan sudah mengakomodir dan memberikan solusi semua hal yang terjadi di lapangan.
Rapat koordinasi ini mengundang para Ketua Bawaslu Provinsi, Kordiv SDM, Organisasi dan Diklat Bawaslu Provinsi, Kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi, Kordiv SDM dan Organsiasi Bawaslu Provinsi, Kordiv Hukum dan Diklat Bawaslu Provinsi, Ketua dan Kordiv SDM Bawaslu Kab/Kota, Kordiv SDM, Organisasi dan Diklat Kab/Kota, Kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa Kab/Kota beserta kabag SDM dan Kabag Hukum Provinsi dan juga satu staf SDM Bawaslu Provinsi, Tenaga Ahli dari seluruh Divisi, beserta jajaran Sekretariat Bawaslu RI dengan total peserta kurang lebih sebanyak lebih kurang 1500 orang.

Penulis dan Foto: Rahmat Fajri 
Editor: Eliza