SAMAKAN PERSEPSI TERHADAP DANA HIBAH
|
Bawaslu Lima Puluh Kota ikuti Penelitian dan Review Serentak Anggaran Dana Hibah Dalam Rangka Pengawasan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 Gelombang II yang di gelar oleh Bawaslu RI di Hotel Mercure Convention Centre Jakarta, 03 s/d 07 Juni 2024.
Anggota Bawaslu RI Herwyn J.H Malonda dalam sambutannya menyampaikan bahwa penyusunan anggaran berdasarkan kebutuhan yang berpatokan kepada 3 (tiga) fungsi, yaitu pencegahan, pengawasan dan penindakan berdasarkan isu-isu yang berkembang saat ini.
"Kegiatan ini terkait angggaran akan tetapi bukan karna anggaran yg menghalangi proses sesuai aturan yg ada dan sesuai kebutuhan terkait tugas dan wewenang dan kewajiban bawaslu itu sendiri, yaitu Fungsi pencegahan, Partisiptif, Penindakan pelanggaran". ucap Herwyn
Hadir dalam kegiatan ini Ketua Bawaslu Kab. Lima Puluh Kota Yoriza Asra, Anggota Bawaslu Kab. Lima Puluh Kota Ismet Aljannata, Koordinator Sekretariat Bawaslu Kab. Lima Puluh Kota Mellia Rahmi, serta BPP dan 1 orang staf SDM.
Penulis dan Foto: Rahmat Fajri
Editor: Eliza