Standar Pelayanan PDPB Media Untuk Data Pemilih Akurat, Valid, Mutakhir
|
Koordinator divisi hukum, pencegahan, partisipasi masyarakat menghadiri forum konsultasi publik pada penyusunan standar pelayanan layanan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan KPU kabupaten lima puluh kota, dikantor KPU lima puluh kota, tanjung pati (12/11).
Ketua KPU lima puluh kota, Oktorizaldi menyampaikan, layanan pemutakhiran data pemilih dapat melalui dua cara yaitu dengan melalui WhatsApp dan hadir langsung di ke kantor KPU kabupaten lima puluh kota. Dengan produk layanan, masyarakat dapat menambahkan pemilih baru, pemilih tidak memenuhi syarat dan pemilih ubah data.
"KPU menjamin kerahasiaan data masyarakat yang mengajukan layanan pemutakhiran data berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, " sebutnya
Dia menambahkan standar pelayanan layanan publik pemutakhiran penting, untuk mengusahakan data pemilu kedepannya akurat valid dan mutakhir. Selain itu, meminimalisir gugatan di mahkamah konstitusi terkait dengan data pemilih.
Sementara itu, koordinator divisi hukum, pencegahan, partisipasi masyarakat dan humas Bawaslu lima puluh kota Dapit Alexsander menyatakan, standar pelayanan layanan Pemutakhiran data pemilih berkelanjutan memberikan petunjuk dan harapan agar pemutakhiran data pemilih oleh KPU dapat berjalan maksimal.
Dia mengucapkan terima kasih kepada stakeholder yang telah bekerja sama dalam memutakhirkan data pemilih dan berharap kedepannya data akurat valid dan mutakhir.
Penulis : Dapit
Editor : Allye