BAHAS STRATEGI PENGAWASAN PENCALONAN PADA PEMILIHAN 2024
|
Bahas strategi Pengawasan Pencalonan, Bawaslu Kabupaten Lima Puluh Kota mengikuti kegiatan Rapat Kerja Teknis Pengawasan Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 di Balcone Hotel, 23-24 Agustus 2024.
Rakernis ini diikuti oleh Kordiv Penangana Pelanggaran, Kordiv Pencegahan, Kepala Sekretariat dan Staf Sekretariat se Sumatera Barat.
Semakin dekatnya Tahapan pendaftaran Calon yang akan segera dimulai tanggal 27 s.d 29 Agustus 2024. Diawali dengan pelaksanaan Pengumuman pasangan calon dimulai tgl 24 Agustus 2024 tentu memiliki kerawanan tersendiri seperti pelaksanaan tahapan diluar jadwal, dokumen palsu dalam pendaftaran, keterbatasan akses, penggunaan fasilitas pemerintahan serta kerawanan netralitas ASN/TNI/Polri.
Bawaslu mempunyai tanggung jawab pencegaham dan pengwasan pada tahapan ini agar tahapan berjalan dengan baik sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Alni menyampaikan apabila dalam pengawasan menemukan proses yang tidak sesuai dengan peraturan perundang undangan maka bisa di tanggani melalui proses penindakan pelanggaran.
Bawaslu mempunyai standarisasi bekerja yang telah ditentukan dan mempunyai langkah tersendiri dalam menangani persoalan dalam pelaksanaan pendaftaran.
Kegiatan Rakernis ini bertujuan meningkatkan fokus tentang pencalonan dan strategi pengawasan, serta persamaan pemahaman tentang pengawasan.
Hadir sebagai narasumber dalam kegiatan ini berasal dari Akademisi, KPU Provinsi Sumatera barat dan Bawaslu Provinsi Sumatera barat.
Penulis dan Foto: Rahmat Fajri
Editor: Eliza