Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kabupaten Lima Puluh Kota Ikuti Rapat Kerja Teknis Pengisian Data Divisi P2P Triwulan I Tahun 2026

Kepala Bagian Pengawasan Bawaslu Provinsi Sumatera Barat, Fadlul Hanif saat menyampaikan arahan di kegiatan Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Pengisian Data Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat (P2P) Triwulan I Tahun 2026 yang diselenggarakan secara daring, Kamis (8/4).

Kepala Bagian Pengawasan Bawaslu Provinsi Sumatera Barat, Fadlul Hanif saat menyampaikan arahan di kegiatan Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Pengisian Data Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat (P2P) Triwulan I Tahun 2026 yang diselenggarakan secara daring, Kamis (8/4).

Lima Puluh Kota - Badan Pengawas Pemilihan Umum  Kabupaten Lima Puluh Kota mengikuti kegiatan Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Pengisian Data Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat (P2P) Triwulan I Tahun 2026. Kegiatan ini diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Sumatera Barat secara daring dan diikuti oleh Kepala Subbagian Pengawasan serta staf pengawasan Bawaslu kabupaten/kota se-Sumatera Barat, Kamis, 8/4.


Kegiatan Rakernis secara resmi dibuka oleh Kepala Bagian Pengawasan Bawaslu Provinsi Sumatera Barat, Fadlul Hanif. Dalam arahannya, beliau menyampaikan bahwa terdapat tiga poin utama yang menjadi fokus pembahasan dalam kegiatan tersebut.


Pertama, terkait pelaksanaan kegiatan Partisipasi Masyarakat (Parmas) pada Triwulan I Tahun 2026, termasuk didalamnya pengisian Alat Kerja Pengawasan (AKP). Kedua, pembahasan mengenai Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB), yang mencakup penggunaan alat kerja serta teknis pelaksanaan uji petik yang akan dilakukan. Ketiga, terkait pengisian Form Cegah Online, mulai dari tata cara pengisian, metode perhitungan, hingga manfaat dari penggunaan form cegah online tersebut dalam kegiatan pengawasan.


Fadlul Hanif  mengharapkan agar setiap Bawaslu kabupaten/kota dapat menginventarisasi komunitas yang masih aktif dalam kegiatan partisipasi masyarakat. Selain itu, ia menekankan pentingnya penyamaan persepsi dalam pelaksanaan uji petik serta pengisian AKP, khususnya yang berkaitan dengan kegiatan uji petik di lapangan, pemanfaatan Sistem Informasi Data Pemilih (SIDALIH), maupun pada saat pelaksanaan rapat pleno.


Setelah sesi pembukaan, kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan teknis yang dilanjutkan dengan sesi tanya jawab terkait pengisian tiga poin utama tersebut. Materi disampaikan oleh staf penanggung jawab (PIC) di tingkat provinsi yang membidangi masing-masing aspek, meliputi kegiatan partisipasi masyarakat, PDPB, dan Form Cegah Online.


Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh jajaran pengawasan di kabupaten/kota dapat meningkatkan pemahaman dan keseragaman dalam pengisian data serta pelaksanaan tugas pengawasan pada Triwulan I Tahun 2026.

Penulis : Ridho
Editor : Allye