BAWASLU LAKSANAKAN PENGAWASAN MELEKAT PSU DI KABUPATEN LIMA PULUH KOTA
|
Tanjung Pati - Bawaslu Lima Puluh Kota laksanakan pengawasan melekat pada Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kabupaten Lima Puluh Kota, Sabtu 24 Februari 2024.
Berdasarkan rekomendasi Bawaslu Lima Puluh Kota, ada 2 TPS yang melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) yaitu di TPS 06 Nagari Kubang, Kecamatan Guguak dan TPS 11 Nagari Mungka, Kecamatan Mungka. Adapun Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang dilaksanakan adalah pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (PPWP).
Pelaksanaan PSU di TPS 04 pada hari ini merupakan batas waktu terakhir. Sesuai dengan ketentuan Pasal 373 ayat (3) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum disebutkan bahwa pemungutan suara ulang di TPS dilaksanakan paling lama 10 hari setelah hari pemungutan suara berdasarkan keputusan KPU Kabupaten/Kota. Pemungutan suara atau pencoblosan Pemilu 2024 digelar pada tanggal 14 Februari 2024. Dengan demikian, batas waktu PSU Pemilu 2024 adalah 24 Februari 2024 atau 10 hari setelah pemungutan suara serentak.
Anggota Bawaslu Kordiv PPPS, Ismet Aljannata menyampaikan bahwa Pengawasan Bawaslu dilakukan untuk memastikan pelaksanaan penghitungan suara ulang berjalan dengan transparan, adil, dan sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Proses penghitungan suara ulang di Kabupaten Lima Puluh Kota ini harus dipastikan berjalan dengan transparan serta sesuai dengan aturan yang ada," ucap Ismet.
Dari pengawasan yang dilaksanakan, Pencoblosan TPS 06 Nagari Kubang TPS 11 Nagari Mungka dimulai sekitar pukul 07.00 WIB dan berakhir pada pukul 13.00 WIB. kemudian dilanjutkan perhitungan suara pada pukul 14.00 WIB di TPS 06 Kubang dan pada pukul 14.15 WIB di TPS 11 Nagari Mungka.
Jumlah pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) di TPS 06 Kubang sebanyak 252. Dari jumlah 252 pemilih tersebut, sebanyak 118 orang DPT dan 4 orang DPTb, total 122 orang menggunakan hak pilihnya atau mencoblos. Sisanya, sebanyak 130 pemilih tidak hadir atau tidak mencoblos. Sedangkan pada TPS 11 Nagari Mungka yang terdaftar dalam DPT berjumlah 198 pemilih, sebanyak 88 orang DPT dan 5 orang DPTb, total 93 orang menggunakan hak pilihnya atau mencoblos. Sisanya, sebanyak 105 pemilih tidak hadir atau tidak mencoblos.
Pengawasan ini diikuti oleh Ketua, Anggota, Kepala Sekretariat dan Staf Bawaslu Kabupaten Lima Puluh Kota, serta Sekretariat Bawaslu Sumatera Barat yang terbagi menjadi 2 tim.
Penulis dan Foto: Rahmat Fajri
Editor: Eliza