Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Lima Puluh Kota Adakan Diskusi Konsolidasi Demokrasi, Idealnya Pemilu dan Pemilihan Harus Dipisah

Ketua Bawaslu Lima Puluh Kota, Yoriza Asra bersama Anggota Bawaslu Lima Puluh kota, Ismet Aljannata dan Dapit Alexsander saat melakukan diskusi demokrasi dengan Stakeholders, Kamis (5/3).

Ketua Bawaslu Lima Puluh Kota, Yoriza Asra bersama Anggota Bawaslu Lima Puluh kota, Ismet Aljannata dan Dapit Alexsander saat melakukan diskusi demokrasi dengan Stakeholders, Kamis (5/3).

 

Bawaslu Lima Puluh Kota mengadakan diskusi konsolidasi demokrasi sembari ngabuburit dan buka bersama dengan tokoh masyarakat, pegiat media, pengurus kwarcab 07 yang tergabung pada saka adyasta pemilu dikantor Bawaslu kabupaten Lima puluh kota, tanjung pati, kamis (5/3)

Hadir ada kesempatan itu ketua kwarcab 07 Lima Puluh Kota, Zulhikmi , tokoh masyarakat Lima Puluh Kota Budi Febriandi, Ferizal Ridwan, dan pegiat media Aspon Dede, Aking Romi Yunanda, Ihsan dan pengurus kwarcab 07 Lima puluh kota.

Diskusi demokrasi bertemakan refleksi penyelenggaraan pemilu dan pemilihan di kabupaten Lima puluh kota. Bawaslu bersama unsur pemangku kepentingan tersebut memetakan isu-isu demokrasi dan kepemiluan.

Ketua Bawaslu Lima Puluh Kota, Yoriza Asra mengatakan pemilu serentak 14 februari dan  pemilihan kepala daerah 27 November mempunyai catatan catatan penting untuk diperbaiki. Seperti tahapan pemilu dan pemilihan yang idealnya mesti dipisah.

" Putusan MK 135 tahun 2024 tentang pemisahan pemilu lokal dan pemilu nasional  memang harus dipisah. Agar pengawasan menjadi maksimal" sebut Yori

Dikatakannya, tahapan yang mesti membutuhkan waktu 22 bulan menjadi dipersingkat karena pada tahun yang sama, pada tahun 2024 lalu. Sehingga ada beberapa pengawasan yang tidak maksimal dan terabaikan. Disamping itu edukasi, sosialisasi dan koordinasi menjadi rendah, menyebabkan partisipasi pemilih juga menjadi menurun.

Sementara itu, Budi Febriandi, Tokoh masyarakat lima puluh kota menyambut baik pemisahan antara pemilu lokal dan pemilu nasional pada putusan MK 135 tahun 2024. Yang sangat bermanfaat bagi penyelenggara pemilu, peserta pemilu dan masyarakat.

"Aspek manfaat lebih tinggi dari mudharatnya jika pemilu dipisah dengan jeda  minimal 2 tahun dan maksimal 2 tahun enam bulan sejak pejabat eksekutif dan legislatif dilantik" sebutnya.

Dia menyebut penyelenggara pemilu dan peserta pemilu dapat lebih matang dalam menghadapi pemilu maupun pemilihan. Selain itu, masyarakat akan antusias menghadapi pemilu dan pemilihan  dengan partisipasi pemilih tinggi dan menjadi pengawas pengawas partisipatif.

Penulis : Fajri
Editor : Allye