Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Lima Puluh Kota Gelar Ngabuburit Pengawasan, Bahas Kaderisasi SDM Ad Hoc untuk Keberlanjutan Demokrasi

Dapit Alexsander Selaku Anggota Bawaslu Lima Puluh Kota saat menjadi narasumber kagiatan ngabuburit pengawasan, (5/3)

Dapit Alexsander Selaku Anggota Bawaslu Lima Puluh Kota saat menjadi narasumber kagiatan ngabuburit pengawasan, (5/3)

Lima Puluh Kota, — Bawaslu Lima Puluh Kota bersama Bawaslu Solok Selatan laksanakan kegiatan Ngabuburit Pengawasan dengan tema “Kaderisasi SDM Ad Hoc yang Kompeten untuk Keberlanjutan Demokrasi” yang digelar secara daring, Kamis (5/3).

Kegiatan yang terbuka untuk umum ini, secara resmi dibuka oleh Ketua Bawaslu Lima Puluh Kota, Yoriza Asra. Dalam sambutannya menyampaikan bahwa Bawaslu merupakan lembaga yang bersifat hirarkis, mulai dari tingkat pusat hingga tingkat pengawas tempat pemungutan suara (PTPS). Oleh karena itu, pelaksanaan tugas pengawasan pemilu dilakukan di seluruh tingkatan, termasuk oleh jajaran pengawas ad hoc.
“Pengawas ad hoc memiliki peran penting dalam pelaksanaan pengawasan pemilu di lapangan. Kinerja mereka akan dinilai langsung oleh masyarakat, sehingga dibutuhkan sumber daya manusia yang kompeten,” ujarnya”.

Ia menambahkan, kaderisasi pengawas pemilu ad hoc menjadi hal yang penting untuk memastikan keberlanjutan kualitas pengawasan pemilu. Kaderisasi tersebut perlu dilakukan baik pada masa tahapan maupun pada masa non-tahapan pemilu.

Pada kegiatan ini juga dilaksanakn penyampaian materi dengan narasumber Zulnasri selaku Ketua Bawaslu Solok Selatan, dalam materinya menekankan bahwa proses seleksi pengawas ad hoc tidak hanya mempertimbangkan kemampuan teknis semata. Menurutnya, nilai kejujuran, netralitas, dan tanggung jawab juga menjadi faktor utama yang harus dimiliki oleh calon pengawas pemilu.

“Kaderisasi SDM ad hoc bukan sekadar untuk memenuhi kebutuhan personel pada setiap tahapan pemilu, tetapi juga merupakan investasi jangka panjang untuk menjaga kualitas demokrasi,” jelasnya.

Selanjutnya, Anggota Bawaslu Kota Lima Puluh Kota, Dapit, sebagai pemateri kedua menjelaskan bahwa kaderisasi pengawas ad hoc dilakukan dalam dua fase, yaitu pada masa tahapan dan masa non-tahapan.

Ia menjelaskan bahwa pada masa tahapan, kaderisasi dilakukan melalui perekrutan pengawas di tingkat Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam), Pengawas Kelurahan/Desa (PKD), serta Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) yang bertugas selama periode aktif penyelenggaraan pemilu, mulai dari tahap persiapan hingga penetapan hasil.

Sementara itu, pada masa non-tahapan terdapat program Kader Pendidikan Pengawas Partisipatif (P2P) yang berfungsi sebagai wadah pembinaan dan pelatihan masyarakat dalam pengawasan pemilu. Program ini bertujuan untuk mempersiapkan sumber daya pengawas yang siap berperan dalam pengawasan pemilu dan pemilihan pada masa mendatang.

“Kita sebagai pekerja demokrasi memiliki tanggung jawab untuk mencerdaskan masyarakat agar mampu memilih pemimpin yang terbaik bagi masa depan,” ungkapnya.

Kegiatan kemudian ditutup dengan pembulatan materi oleh Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Barat, Muhammad Khadafi. 
Dalam penyampaiannya, Khadafi menegaskan bahwa kaderisasi berangkat dari kesadaran sumber daya manusia itu sendiri untuk meningkatkan kapasitas dalam mencapai visi dan misi organisasi.

Ia juga menyampaikan bahwa Bawaslu di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota di Sumatera Barat memiliki berbagai kanal yang luas untuk mengembangkan proses kaderisasi.
“Proses kaderisasi di Bawaslu sejauh ini telah berjalan dengan baik. Ke depan, tantangannya adalah bagaimana kita mampu beradaptasi dengan perkembangan zaman agar proses kaderisasi dapat terus berkembang,” tuturnya.

Melalui kegiatan Ngabuburit Pengawasan ini, diharapkan tercipta penguatan kapasitas serta kaderisasi sumber daya manusia pengawas pemilu yang kompeten guna mendukung keberlanjutan demokrasi yang berkualitas.

Penulis : Ridho
Editor :Allye