Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Lima Puluh Kota Gelar RDK Bahas Mekanisme Informasi Awal Menjadi Temuan Dugaan Pelanggaran Pemilu

Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Lima Puluh Kota, Yoriza Asra, Ismet Aljannata dan Dapit Alexsander saat mengikuti kegitan Rapat Dalam Kantor (RDK) dengan tema mekanisme informasi awal menjadi temuan dugaan pelanggaran pemilu, (30/4).

Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Lima Puluh Kota, Yoriza Asra, Ismet Aljannata dan Dapit Alexsander saat mengikuti kegitan Rapat Dalam Kantor (RDK) dengan tema mekanisme informasi awal menjadi temuan dugaan pelanggaran pemilu, (30/4).

Tanjung Pati -  Bawaslu Kabupaten Lima Puluh Kota menggelar Rapat Dalam Kantor (RDK) dengan tema mekanisme informasi awal menjadi temuan dugaan pelanggaran pemilu.

Kegiatan ini dilaksanakan di Aula Bawaslu Kabupaten Lima Puluh Kota yang diikuti oleh ketua dan anggota Bawaslu Lima Puluh Kota, kasubag, serta seluruh jajaran sekretariat, (30/4).

Turut hadir dalam kegiatan tersebut pimpinan Bawaslu Provinsi Sumatera Barat, Vifner sebagai narasumber, Kabag Penanganan Pelanggaran Eriyanti, serta jajaran sekretariat yang membidangi divisi penanganan pelanggaran melalui via daring Zoom Metting.

Ketua Bawaslu Lima Puluh Kota, Yoriza Asra, dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan ini menjadi momentum penting untuk refleksi terhadap tugas-tugas yang telah dilakukan, khususnya dalam penanganan pelanggaran pada saat ini.

“Pada saat ini, kita tetap melakukan RDK penanganan pelanggaran. Ini merupakan momen yang tepat untuk merefleksikan tugas yang telah kita lakukan,” ujarnya. 

Ia juga menekankan adanya potensi pelanggaran yang tidak bergantung pada tahapan, seperti pelanggaran kode etik.

Sementara itu, Vifner selaku pimpinan Bawaslu Provinsi Sumatera Barat menjelaskan pentingnya langkah aktif dalam menindaklanjuti informasi dugaan pelanggaran.

Menurutnya, seringkali terdapat dilema ketika laporan tidak memenuhi syarat formil dan materil sehingga tidak dapat ditindaklanjuti.
“Namun demikian, Bawaslu sebagai lembaga tidak boleh diam terhadap informasi dugaan pelanggaran.

Harus ada upaya pendalaman terhadap setiap informasi yang beredar di masyarakat,” tegasnya. Ia menambahkan, setiap informasi awal harus ditindaklanjuti secara serius.

Meski ada dalam beberapa kasus ditemukan informasi yang tidak benar atau fiktif, seperti dugaan pemalsuan dokumen, proses penelusuran tetap menjadi bagian penting dalam kerja pengawasan.

Dalam kegiatan ini juga ditegaskan bahwa penanggung jawab (PIC) penanganan dugaan pelanggaran berdasarkan informasi awal berada pada divisi pencegahan.

Kabag Penanganan Pelanggaran, Eriyanti, menyampaikan bahwa hal tersebut senada dengan ketentuan yang berlaku. Ia menjelaskan bahwa penanganan informasi awal memiliki batas waktu tiga hari dan umumnya bersumber langsung dari laporan  Form A hasil pengawasan.

“Divisi pencegahan menjadi PIC karena didukung dengan surat tugas, serta mempertimbangkan batas waktu penanganan yang cukup singkat,” jelasnya.

Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan sesi diskusi dan tanya jawab. Selain itu, peserta juga mendapatkan pengarahan terkait pengisian Form B.8 tentang informasi awal oleh Prima S. Sinanga kepada jajaran sekretariat Bawaslu Lima Puluh Kota.
 

Pimpinan Bawaslu Provinsi Sumatera Barat, Vifner
Peserta kegiatan

Penulis : Ridho
Editor : Allye