Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Lima Puluh Kota hadiri Pemusnahan Kelebihan Surat Suara

Pembakaran kelebihan surat suara

Pembakaran kelebihan surat suara

Bawaslu Lima Puluh Kota hadiri Pemusnahan Kelebihan Surat Suara Pemilihan Tahun 2024 yang dilaksanakan oleh KPU Lima Puluh Kota di Gudang Logistuk KPU. (26/11)

Ketua KPU Lima Puluh Kota dalam sambutannya menyampaikan bahwa Surat Suara yang dimusnahkan berjumlah:
1. Surat Suara Gubernur dan Wakil Gubernur sebanyak 712 lembar dengan rincian 575 Baik dan 137 rusak
2. Surat Suara Bupati dan Wakil Bupati sebanyak 148 dengan kategori rusak.

Anggota Bawaslu Lima Puluh Kota, Ismet Aljannata (Kordiv PPPS), menjelaskan bahwa kehadiran Bawaslu guna memastikan bahwa semua kelebihan Surat Suara harus dimusnahkan sebelum hari pencoblosan.
 

Penulis dan Foto: Rahmat Fajri

Editor: Eliza