Bawaslu Lima Puluh Kota Ikuti Rapat Pembahasan Pelaksanaan Anggaran Awal Tahun 2026
|
Lima Puluh Kota — Bawaslu Kabupaten Lima Puluh Kota mengikuti kegiatan rapat pembahasan pelaksanaan anggaran awal tahun 2026 yang diselenggarakan oleh Bawaslu Republik Indonesia secara daring, Jumat (9/1).
Rapat diikuti oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM), bendahara, serta staf keuangan di lingkungan Bawaslu Kabupaten Lima Puluh Kota.
Dalam arahannya, Deputi Bidang Administrasi Bawaslu Republik Indonesia, La Bayoni, menegaskan bahwa penyusunan laporan keuangan merupakan agenda penting yang menjadi perhatian Presiden. Ia menyoroti sejumlah poin penting dalam penyusunan Laporan Keuangan Tahun 2025, termasuk kepatuhan terhadap mekanisme Rekening Penampung Akhir Tahun Anggaran (RPATA).
Pada kesempatan tersebut juga disampaikan sejumlah ketentuan terkait pengelolaan keuangan negara. Terhitung mulai 1 Januari, pejabat yang menjabat sebagai PPK dan PPSPM wajib berasal dari aparatur sipil negara (PNS) serta memiliki sertifikat kompetensi. Selain itu, Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP) juga diwajibkan memiliki sertifikat Bendahara Negara Tersertifikasi.
Dari sisi kinerja anggaran, Bawaslu Republik Indonesia melaporkan bahwa realisasi belanja Bawaslu pada tingkat kementerian/lembaga mencapai 93,42 persen dari total pagu anggaran setelah memperhitungkan pagu blokir.
Melalui giat ini, diharapkan seluruh jajaran Bawaslu di daerah, termasuk Bawaslu Kabupaten Lima Puluh Kota, dapat memahami secara menyeluruh ketentuan pengelolaan dan pelaksanaan anggaran sehingga pelaksanaan program kerja serta pelaporan keuangan dapat berjalan secara tertib, akuntabel, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Penulis : Fajri
Editor : Allye