Bawaslu Lima Puluh Kota laksanakan Rapat Untuk Petakan TPS Rawan
|
Petakan TPS Rawan, Bawaslu Lima Puluh Kota laksanakan Rapat “Identifikasi TPSRawan di-Kabupaten Lima Puluh Kota Pada Pemilihan Serentak Tahun 2024.
Kegiatan ini menghadirkan Ketua dan Kordiv HPPH Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Lima Puluh Kota.
Anggota Bawaslu Kabupaten Lima Puluh Kota Kordiv Hukum, Pencegahan, Parmas dan Humas, Dapit Alexsander, dalam arahannya menyampaikan bahwa pemetaan ini sebagai upaya pencegahan yang dilakukan oleh Bawaslu.
Dapit menjelaskan bahwa hal ini menjadi sangat penting dilakukan mengingat berdasarkan pemetaan kerawanan Pemilihan, pemungutan suara di TPS menjadi tahapan yang paling rawan dan berpotensi terjadi pelanggaran.
Sedangkan Anggota Bawaslu Lima Puluh Kota Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Ismet Aljannata, dalam arahannya menyampaikan Bahwa dalam rangka pencegahan terjadinya pelanggaran dalam tahapan pemungutan dan penghitungan suara di TPS, Pengawas Pemilihan perlu melakukan identifikasi potensi TPS rawan.
Beliau menekankan agar dalam pemetaan TPS rawan tersebut berdasarkan indikator-indikator yang dijadikan sebagai acuan nantinya.
Penulis dan Foto: Rahmat Fajri
Editor: Eliza