Bawaslu Lima Puluh Kota Rancang Daftar Informasi Publik (DIP)
|
Tanjung Pati - Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Lima Puluh Kota melakukan Rapat Kelompok Kerja Pengelolaan Informasi Publik dan Dokumentasi dengan tema "Rancanangan Daftar Informasi Publik ( DIP )". Pada arahannya Ketua Bawaslu Yoriza Asra menyampaikan "Salah satu kewajiban Bawaslu sebagai lembaga publik yaitu menetapkan dan memutakhirkan Daftar Informasi Publik (DIP) secara berkala 1 kali dalam 6 bulan, atau 1 kali salam 1 tahun" ujar Yoriza.
Dalam kegiatan ini juga disepakati untuk menyusun daftar informasi publik dan ditetapkan dalam keputusan Ketua Bawaslu Kabupaten Lima Puluh Kota. Hal ini untuk menindaklanjuti Pasal 1a Perbawaslu 1 Tahun 2022 dan Keputusan Ketua Bawaslu RI Nomor 0081/TI.02.00/K1/07/2021 tentang Daftar Informasi Publik.
Dalam meningkatkan pelayanan pemberian informasi kepada masyarakat, selain dengan menyusun Daftar Informasi Publik (DIP) bawaslu kabupaten lima puluh kota juga menyusun langkah-langkah diantaranya: Menyediakan dan mengumumkan data terupdate dan juga menyampaikan jadwal yang telah disusun untuk kegiatan 1 bulan kedepan.
Kegiatan yang dilaksanakan di Aula kantor bawaslu kabupaten lima puluh kota ini dihadiri juga oleh Diskominfo Lima Puluh Kota, Kordiv PHL Ismet Aljannata, Kordiv HPP Zumaira, serta Korsek Mellia Rahmi, dan diikuti oleh BPP Eliza serta jajaranstaf sekretariat bawaslu lima puluh kota.(jamal)