Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Lima Puluh Kota Selenggarakan Rapat Koordinasi Penanganan Pelanggaran bersama Stakeholder

Bawaslu Lima Puluh Kota Selenggarakan Rapat Koordinasi Penanganan Pelanggaran bersama Stakeholder

Tanjung Pati, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Lima Puluh Kota- melalui Divisi Hukum, Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Lima Puluh Kota melaksanakan kegiatan Rapat Koordinasi Penanganan Pelanggaran pada hari Senin, 23 Mei 2022 bertempat di Aula Kantor Bawaslu Kabupaten Lima Puluh Kota. Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Lima Puluh Kota, Kemenag Kabupaten Lima Puluh Kota, Direktur Politani Payakumbuh, KPU Kabupaten Lima Puluh Kota, PGRI, PPDI, Wartawan/Media, Kwarcab 07 Lima Puluh Kota dan Kader SKPP Lima Puluh Kota.

Dalam sambutannya Ketua Bawaslu Kabupaten Lima Puluh Kota Yoriza Asra menyampaikan bahwa penanganan pelanggaran Pemilu merupakan kewenangan Bawaslu pada setiap tingkatan yang telah diatur dalam UU Pemilu. Rapat Koordinasi Penanganan Pelanggaran ini bertujuan untuk menyampaikan arahan terkait proses penanganan pelanggaran juga untuk memperkuat koordinasi Bawaslu dengan pihak terkait untuk bersama-sama ikut serta dalam pengawasan Pemilu.

Karena terkadang masih banyak masyarakat yang belum mengetahui pola kerja Bawaslu dalam melakukan kerja-kerja pengawasan terutama dalam pelaksanaan proses penanganan pelanggaran yang dilakukan oleh Bawaslu sesuai tingkatan.

“Kami juga berharap materi-materi ataupun hasil diskusi dalam kegiatan ini dapat bapak/ibuk sampaikan kepada banyak orang baik itu didalam instansi bapak/ibuk masing-masing maupun di masyarakat secara umum” ungkap Yoriza Asra.

Narasumber dalam kegiatan ini ialah Zumaira, S.H.I,. M.H selaku Koordinator Divisi Hukum, Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Lima Puluh Kota. Dalam materinya Zumaira menyampaikan terkait Proses penanganan temuan dan laporan dugaan pelangaran pemilu oleh Bawaslu juga memaparkan terkait kompleksitas Pemilu serentak Tahun 2024 yang akan datang.

“Pemilu serentak Tahun 2024 merupakan agenda elektoral yang paling besar, paling rumit, dan paling kompleks sepanjang sejarah Pemilu di Indonesia” paparnya.

Hal itu disebabkan karena Penyelenggaraan Pileg, Pilres, dan Pilkada dilakukan pada tahun yang sama meskipun tanggal pemungutan suaranya berbeda. Dari sisi teknis, membutuhkan petugas yang banyak dan waktu penyelesaian per-tahapan yang membutuhkan waktu yang lama.

“Potensi persoalan yang sama dengan Pemilu dan Pilkada sebelumnya, sebab regulasi kepemiluan tidak mengalami perubahan. Beberapa ketentuan yang ada di UU Pemilu dan UU Pilkada masih tumpang tindih dan belum saling sinkron satu sama lainnya” Sambungnya.

Disamping itu juga terdapat beberapa tantangan Bawaslu dalam mengawal agenda Pemilu serentak Tahun 2024 seperti Fenomena black campaign, hoax, hate speech, rumors, bullying, isu SARA, politik uang dan mahar politik telah menjadi sisi gelap dari kehadiran media sosial dalam penyelenggaraan Pemilu.

Untuk menutup kegiatan Yoriza Asra selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Lima Puluh Kota mengajak peserta yang hadir untuk ikut serta dalam pengawasan pemilu tahun 2024 mendatang.

“Kami dari seluruh jajaran Bawaslu berharap kerjasama yang baik dengan berbagai pihak untuk ikut serta dalam pelaksanaan Pemilu mendatang, minimal memberikan informasi awal ataupun menyampaikan laporan kepada jajaran Bawaslu setiap tingkatan apabila melihat, mendengar dan/atau menemukan adanya dugaan pelanggaran” tutupnya.

Editor: Ihsanul Huda
Fotografer: Jamalukiya