Bawaslu Lima Puluh Kota Tingkatkan Kapasitas Dalam Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bagi Panwas Kecamatan
|
Bukittinggi-Guna memperkuat dan menyamakan pemahaman jajaran, Bawaslu Lima Puluh Kota laksanakan pelatihan/penguatan kapasitas penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa Panwas Kecamatan pada Pemilihan tahun 2024 di Grand Rocky hotel Bukittinggi, 22-23 September 2024.
Kegiatan yang diikuti oleh Ketua dan Anggota Panwas Kecamatan se-Kabupaten Lima Puluh Kota dan staf sekretariat dari 13 Kecamatan ini bertujuan untuk menyamakan pemahaman dan persepsi dalam melakukan Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan Tahun 2024 di Kabupaten Lima Puluh Kota.
Anggota Bawaslu Lima Puluh Kota Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Ismet Aljannata dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan ini dilaksanakan karena pada tanggal 25 September nanti kita akan memasuki tahapan kampanye dan pada tahapan ini sering terjadi pelanggaran. Selain itu dengan dilaksanakannya kegiatan ini sebagai upaya Bawaslu meningkatkan kapasitas internal dalam menyongsong Pilkada Lima Puluh Kota pada 27 November 2024 mendatang, terutama pada penguatan kapasitas penyelesaian sengketa antar peserta.
“Kegiatan ini kita gelar dengan menghadirkan sejumlah narasumber yang memiliki pengalaman dalam pemilihan terutama penyelesaian sengketa antar peserta pada tahapan kampanye mendatang” terangnya.
Ismet Aljannata berharap melalui kegiatan ini, Panwas Kecamatan memiliki kemampuan melakukan mediasi antar peserta Pemilu atau tim kampanye peserta pemilihan.
Sementara itu, Dosen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Andalas Khairul Fahmi yang menjadi narasumber dalam kegiatan tersebut mengungkapkan Bawaslu sebagai Lembaga Pengawas Pemilu mempunyai peranan yang penting dalam rangka mengawal pelaksanaan pemilu sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Sebagai lembaga pengawas pemilu yang bertugas melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemilu memiliki wewenang antara lain mengawasi pelaksanaan tahapan-tahapan pemilu, menerima laporan-laporan dugaan pelanggaran pemilu, dan menindaklanjuti temuan atau laporan kepada instansi yang berwenang” pungkasnya.
Ketua Bawaslu Lima Puluh Kota Yoriza Asra saat memberikan arahan menyampaikan bahwa dengan adanya kegiatan ini dapat menyamakan menyamakan pemahaman terkait penanganan pelanggaran pada masa kampanye.
Lebih lanjut beliau menjelaskan bahwa apapun bentuk kegiatan pasangan calon di kecamatan, jika itu terkait penyampaian visi misi maka itu wajib menjadi fokus pengawasan panwascam.
Penulis dan Foto: Jaka Fajar NRahmat Fajri
Editor: Eliza