Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Limapuluh kota Gelar Sosialisasi Pengawasan Tahapan Pemilihan Serentak Tahun 2024

Foto bersama peserta kegiatan sosialisasi

Foto bersama peserta kegiatan sosialisasi

pastikan metralitas Aparatur Pemerintah, Bawaslu Lima Puluh Kota laksanakan sosialisasi pegawasan tahapan peilihan serentak tahun 2024 dengan tema menjaga netralitas asn pada pilkada serentak tahun 2024 di Kabupaten Lima Puluh Kota di hotel Mangkuto syariah Payakumbuh, Senin 7 Oktober 2024.

Kegiatan ini menghadirkan Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Wali Nagari di Kabupaten Lima Puluh Kota, LO Polres 50 Kota dan LO Polres Payakumbuh beserta media.

Ketua Bawaslu Lima Puluh Kota Yoriza Asra dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan ini sebagai upaya Bawaslu dalam mensosialisasikan aturan terkait netralitas ASN dan Aparatur Pemerintah pada Pemilihan Serentak nanti.

Beliau berharap agar dalam pelaksanaan Pemilihan nanti tidak ada ASN atau Wali Nagari yang berurusan dengan Bawaslu karena tidak netral.

“Dengan integritas kita jaga Pilkada di Kabupaten Lima Puluh Kota berjalan tanpa pelanggaran”ajak Yori.

Sambutan oleh Ketua Bawaslu Lima Puluh Kota memberikan

Ada beberapa potensi kerawanan pada tahapan kampanye salah satu nya adalah Netralitas ASN. Berdasarkan Pasal 70 ayat (1) huruf b dan c undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Gubernur, Walikota, dan Bupati menjadi undang-undang ditegaskan bahwa dalam kampanye pasangan calon dilarang melibatkan Aparatur Sipil Negera, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Anggota Tentara Nasional Indonesia serta Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dan Perangkat Desa atau sebutan lain/ Perangkat Kelurahan.

Larangan dan sanksi bagi PNS/ASN serta Perangkat Pemerintahan juga tertera dalam pasal 9 ayat (2) undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara ditegaskan bahwa Pegawai Aparatur Sipil Negara harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik.

Kasubag Pengawasan dan Humas Eliza dalam laporannya menyampaikan bahwa kegiatan ini untuk menyampaikan pandangan dan arahan umum tentang upaya menjaga netralitas ASN dari pengaruh partai politik/paslon, sehingga ASN dapat memusatkan segala perhatian, pikiran, dan tenaga pada tugas yang dibebankan.

Kegiatan ini menghadirirka dua orang pemateri dari praktisi dan akedimisi yaitu Dr.Hari Efendi SS.MA dan Dewi Anggraini
SIP.MSI.

Pimpinan Bawaslu berserta Kasubag saat pembukaan acara
materi dari Dewi Anggraini (akademisi)

 

Penulis dan Foto: Rahmat Fajri

Editor: Eliza