Lompat ke isi utama

Berita

BAWASLU RI EVALUASI KETENTUAN PROSEDUR DAN MEKANISME PEREKRUTAN PTPS

Diskusi terkait Ketentuan Prosedur Dan Mekanisme Perekrutan PTPS

Diskusi terkait Ketentuan Prosedur Dan Mekanisme Perekrutan PTPS

Dalam rangka mempersiapkan pembentukan Pengawas TPS pada Pemilihan Serentak 2024 perlu melakukan evaluasi terhadap ketentuan prosedur dan mekanisme dalam Pedoman Teknis Pembentukan itu sendiri guna mewujudkan terbentuknya Pengawas TPS yang berkompeten dalam Pengawasan tahapan Pemungutan dan Penghitungan Suara pada 27 November 2024 mendatang.

Oleh karena itu Bawaslu Republik Indonesia melakukan Rapat Koordinasi Nasional dengan Bawaslu Provinsi dan Kabupaten/ Kota se-Indonesia untuk mendapatkan masukan dan memetakan seluruh permasalahan berkaitan dengan pelaksanaan pembentukan Pengawas TPS pada Pemilu/ Pemilihan sebelumnya.

Ada beberapa ruang evaluasi yang menjadi fokus dalam penyusunan pedoman teknis:
1. Pemahaman tugas dan fungsi Pengawas TPS sebagai garda terdepan pengawasan Bawaslu
2. Mekanisme dan waktu pelaksanaan pembentukan Pengawas TPS
3. Persyaratan Pengawas TPS
4. Pola bimbingan teknis dalam meningkatkan kapasitas pengawas TPS dalam pelaksanaan tugas.

Ketua Bawaslu Lima Puluh Kota saat mengikuti kegiatan

Penulis dan Foto: Rahmat Fajri

Editor: Eliza